Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Hukum Perdata

4 Maret 2023   15:37 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:07 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Dalam penyelesaian gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang bersifat aktif dalam pemeriksaan perkara tersebut. Adapun tahapan-tahapan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

Pendaftaran

Dalam hal mendaftarkan gugatan sederhana tidak jauh berbeda dengan gugatan biasa  dimana gugatan didaftarkan melalui kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Hal yang harus diperhatikan adalah dengan memperhatikan alamat tergugat dengan jelas serta berdomisili hukum yang sama dengan pihak yang mengajukan gugatan.

Selain daripada itu dalam hal pendaftaran gugatan sederhana wajib melampirkan bukti yang telah dilegalisasi berdasarkan ketentuan Peraturan terbaru mengenai mekanisme Nazegel ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2021.

Pemeriksaan Dokumen Kelengkapan Gugatan Sederhana

Panitera memeriksa kelengkapan surat-surat guna mengetahui apakah perkara yang diajukan termasuk jenis gugatan yang dapat diselesaikan dengan acara sederhana. Pemeriksaan ini bersifat adminstratif.

  • Penetapan hakim dan panitera pengganti 
  • Dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah gugatan didaftarkan di Kepaniteraan, Ketua PA menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara sederhana, dan kemudian Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu hakim sebagai panitera sidang.
  • Pemeriksaan pendahuluan gugatan sederhana
  • Hakim pemeriksa perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua, melakukan pemeriksaan pendahuluan (dismisal) atas gugatan sederhana tersebut, yakni untuk mengetahui apakah perkara ini telah memenuhi syarat formil sebagai perkara gugatan sederhana ataukah gugatan biasa.
  • Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan (dismisal) yang meliputi pemeriksaan tentang:
  • Apakah gugatan ini termasuk dalam gugatan sederhana.
  • Apakah sengketanya terjadi hanya karena ingkar janji (wanprestasi) dan/atau PMH saja.
  • Apakah tuntutannya dalam petitum berupa pembayaran sejumlah uang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Apakah penggugat dan tergugat-nya tunggal, kecuali jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Apakah Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Agama yang sama.
  • Apakah surat gugatan sudah dilampiri surat-surat bukti yang diperlukan dan sudah dilegalisir.
  • Apakah para pihak nantinya tidak akan diwakili oleh kuasa hukumnya, karena kuasa hukum hanya boleh mendampingi pihak dan tidak boleh mewakili pihak. Hal ini dapat dinyatakan oleh penggugat secara lisan atau tertulis di hadapan kepaniteraan.
  • Apakah objek sengketanya bukan berupa tanah.
  • Apakah penyelesaian perkaranya tidak termasuk perkara yang ditetapkan harus diselesaikan melalui pengadilan khusus.
  • Apakah dalam petitum terdapat gugatan provisi, karena dalam pemeriksaan perkara sederhana nantinya tidak boleh ada gugatan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik,  ataupun kesimpulan.

Jika hakim menilainya bahwa perkara ini tidak mmemenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana, maka:

  • Dibuat penetapan bahwa perkara ini bukan gugatan sederhana;
  • Perkara dicoret dari daftar perkara; dan
  • Sisa panjar dikembalikan.

Terhadap penetapan ini tidak tersedia upaya hukum apapun selain mengajukan kembali sebagai perkara gugatan biasa.

  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan 
  • Jika hakim berpendapat bahwa perkara ini secara formil termasuk gugatan sederhana, maka:
  • Hakim menetapkan hari sidangnya;
  • Hakim memanggil penggugat dan tergugat;
  • Jika penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, gugatan dinyatakan gugur;
  • Jika tergugat tidak hadir dalam sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua;
  • Jika tergugat juga tidak hadir pada sidang kedua, hakim memutus perkara tersebut;
  • Jika tergugat dalam sidang pertama hadir tetapi pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir;
  • Jika penggugat atau tergugat tidak hadir in persona, meskipun kuasa hukumnya hadir, maka secara hukum dianggap tidak hadir karena dalam perkara gugatan sederhana berlaku lex specialis, yakni tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum karena kuasa hukum hanya boleh mendampingi saja.

Terhadap putusan contradictoir ini, tergugat dapat mengajukan keberatan.

Pemeriksaan sidang dan perdamaian 

  • Pada hari sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian 25 hari kerja. Upaya damai tidak tunduk pada Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Jika terjadi perdamaian, dibuat akta perdamaian. Terhadap akta perdamaian ini tidak tersedia upaya hukum apapun. Perdamaian di luar sidang yang tidak dilaporkan ke persidangan, maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
  • Dalam hal tidak tercapai perdamaian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
  • Panitera Pengganti mencatat jalannya sidang dalam Berita Acara Sidang yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun