Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Dalam penyelesaian gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang bersifat aktif dalam pemeriksaan perkara tersebut. Adapun tahapan-tahapan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah sebagai berikut:
Pendaftaran
Dalam hal mendaftarkan gugatan sederhana tidak jauh berbeda dengan gugatan biasa  dimana gugatan didaftarkan melalui kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Hal yang harus diperhatikan adalah dengan memperhatikan alamat tergugat dengan jelas serta berdomisili hukum yang sama dengan pihak yang mengajukan gugatan.
Selain daripada itu dalam hal pendaftaran gugatan sederhana wajib melampirkan bukti yang telah dilegalisasi berdasarkan ketentuan Peraturan terbaru mengenai mekanisme Nazegel ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2021.
Pemeriksaan Dokumen Kelengkapan Gugatan Sederhana
Panitera memeriksa kelengkapan surat-surat guna mengetahui apakah perkara yang diajukan termasuk jenis gugatan yang dapat diselesaikan dengan acara sederhana. Pemeriksaan ini bersifat adminstratif.
- Penetapan hakim dan panitera penggantiÂ
- Dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah gugatan didaftarkan di Kepaniteraan, Ketua PA menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara sederhana, dan kemudian Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu hakim sebagai panitera sidang.
- Pemeriksaan pendahuluan gugatan sederhana
- Hakim pemeriksa perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua, melakukan pemeriksaan pendahuluan (dismisal) atas gugatan sederhana tersebut, yakni untuk mengetahui apakah perkara ini telah memenuhi syarat formil sebagai perkara gugatan sederhana ataukah gugatan biasa.
- Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan (dismisal) yang meliputi pemeriksaan tentang:
- Apakah gugatan ini termasuk dalam gugatan sederhana.
- Apakah sengketanya terjadi hanya karena ingkar janji (wanprestasi) dan/atau PMH saja.
- Apakah tuntutannya dalam petitum berupa pembayaran sejumlah uang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Apakah penggugat dan tergugat-nya tunggal, kecuali jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Apakah Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Agama yang sama.
- Apakah surat gugatan sudah dilampiri surat-surat bukti yang diperlukan dan sudah dilegalisir.
- Apakah para pihak nantinya tidak akan diwakili oleh kuasa hukumnya, karena kuasa hukum hanya boleh mendampingi pihak dan tidak boleh mewakili pihak. Hal ini dapat dinyatakan oleh penggugat secara lisan atau tertulis di hadapan kepaniteraan.
- Apakah objek sengketanya bukan berupa tanah.
- Apakah penyelesaian perkaranya tidak termasuk perkara yang ditetapkan harus diselesaikan melalui pengadilan khusus.
- Apakah dalam petitum terdapat gugatan provisi, karena dalam pemeriksaan perkara sederhana nantinya tidak boleh ada gugatan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, Â ataupun kesimpulan.
Jika hakim menilainya bahwa perkara ini tidak mmemenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana, maka:
- Dibuat penetapan bahwa perkara ini bukan gugatan sederhana;
- Perkara dicoret dari daftar perkara; dan
- Sisa panjar dikembalikan.
Terhadap penetapan ini tidak tersedia upaya hukum apapun selain mengajukan kembali sebagai perkara gugatan biasa.
- Penetapan hari sidang dan pemanggilanÂ
- Jika hakim berpendapat bahwa perkara ini secara formil termasuk gugatan sederhana, maka:
- Hakim menetapkan hari sidangnya;
- Hakim memanggil penggugat dan tergugat;
- Jika penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, gugatan dinyatakan gugur;
- Jika tergugat tidak hadir dalam sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua;
- Jika tergugat juga tidak hadir pada sidang kedua, hakim memutus perkara tersebut;
- Jika tergugat dalam sidang pertama hadir tetapi pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir;
- Jika penggugat atau tergugat tidak hadir in persona, meskipun kuasa hukumnya hadir, maka secara hukum dianggap tidak hadir karena dalam perkara gugatan sederhana berlaku lex specialis, yakni tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum karena kuasa hukum hanya boleh mendampingi saja.
Terhadap putusan contradictoir ini, tergugat dapat mengajukan keberatan.
Pemeriksaan sidang dan perdamaianÂ
- Pada hari sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian 25 hari kerja. Upaya damai tidak tunduk pada Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Jika terjadi perdamaian, dibuat akta perdamaian. Terhadap akta perdamaian ini tidak tersedia upaya hukum apapun. Perdamaian di luar sidang yang tidak dilaporkan ke persidangan, maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
- Dalam hal tidak tercapai perdamaian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
- Panitera Pengganti mencatat jalannya sidang dalam Berita Acara Sidang yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.