Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana

2 Maret 2023   13:38 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:42 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Hukum Pidana

Tindak Pidana Penganiayaan adalah merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang bersifat penyiksaan ataupun penindasan terhadap seseorang yang dapat menyebabkan luka ringan, berat bahkan menyebabkan kematian pada korban.

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 90 KUHPidana luka berat sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;

kehilangan salah satu pancaindera;

mendapat cacat berat; 

menderita sakit lumpuh;

terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Tindak Pidana Penganiayaan dapat terjadi secara ketidaksengajaan ataupun sengaja melakukan perbuatan penyiksaan maupun penindasan tersebut. 

Didalam Hukum Pidana ada beberapa kategori suatu tindak pidana penganiayaan hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 351 sampai dengan 355 KUHPidana yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHPidana)

Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan biasa yang terbagi atas bagian sebagai berikut:

Penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat sanksi dua tahun delapan bulan (vide Pasal 351 ayat (1) KUHPidana);

Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun (vide Pasal 351 ayat (2) KUHPidana);

Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun (vide Pasal 351 ayat ( 3)KUHPidana);

Penganiayaan yang sengaja merusak kesehatan (vide Pasal 351 ayat (4) KUHPidana)

Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHPidana)

Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan ringan dan bukan suatu hal yang direncanakan serta bersifat tidak menimbulkan penyakit yang dapat mengahalangi pekerjaan maupun pencaharian.

Adapun Sanksi terhadap jenis penganiayaan ini adalah paling lama tiga bulan penjara dan hal tersebut dapat ditambahkan sepertiganya apabila penganiayaan tersebut dilakukan terhadap orang yang bekerja pada pelaku ataupun dibawah perintahnya.

Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHPidana)

Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan yang bersifat perencanaan artinya perbuatan tersebut diawali ataupun didasari atas adanya perencanaan terlebih dahulu dengan suasana hati yang tenang. Terhadap perbuatan penganiayaan berencana ini terbagi atas sebagai berikut:

Penganiayaan direncanakan yang tidak menimbulkan luka berat ataupun kematian diterapkan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun;

Penganiayaan direncanakan yang menimbulkan luka berat dan kematian diterapkan sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun;

Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHPidana)

Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan berat yang disengaja bagi pelaku untuk melakukannya untuk melukai orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian dapat diterapkan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Penganiayaan Berat Berencana (Penggabungan Unsur Pasal 353 dan 354 KUHPidana)

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

Penganiayaan terhadap orang

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya;

Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun