Didalam Hukum Pidana ada beberapa kategori suatu tindak pidana penganiayaan hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 351 sampai dengan 355 KUHPidana yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHPidana)
Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan biasa yang terbagi atas bagian sebagai berikut:
Penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat sanksi dua tahun delapan bulan (vide Pasal 351 ayat (1) KUHPidana);
Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun (vide Pasal 351 ayat (2) KUHPidana);
Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun (vide Pasal 351 ayat ( 3)KUHPidana);
Penganiayaan yang sengaja merusak kesehatan (vide Pasal 351 ayat (4) KUHPidana)
Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHPidana)
Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan ringan dan bukan suatu hal yang direncanakan serta bersifat tidak menimbulkan penyakit yang dapat mengahalangi pekerjaan maupun pencaharian.
Adapun Sanksi terhadap jenis penganiayaan ini adalah paling lama tiga bulan penjara dan hal tersebut dapat ditambahkan sepertiganya apabila penganiayaan tersebut dilakukan terhadap orang yang bekerja pada pelaku ataupun dibawah perintahnya.
Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHPidana)