Oleh karena hak-hak yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yaitu yang termasuk dalam rumusan "hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun" dapat dibatasi, maka secara prima facie berbagai ketentuan hak asasi manusia di luar dari Pasal tersebut, seperti misalnya kebebasan beragama (Pasal 28E), hak untuk berkomunikasi (Pasal 28F), ataupun hak atas harta benda (Pasal 28G) sudah pasti dapat pula dibatasi, dengan catatan sepanjang hal tersebut sesuai dengan pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Selain itu pembatasan Hak Asasi Manusia atau human rights limitation juga diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai berikut, "Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, sematamata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa".
Berdasarkan konstitusi dan undang-undang HAM penerapan pidana mati bagi pelaku kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi apalagi dilakukan dalam keadaan bencana seperti merampas hak rakyat untuk menadapatkan bantuan sosial (bansos), bukanlah termasuk pelanggaran dibidang hak asasi manusia karena merupakan tindakan penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
mengingat pada dasarnya para koruptor telah menyengsarakan rakyat secara perlahan yaitu dengan mengambil hak-hak rakyat secara tidak sah, akhirnya rakyat menjadi menderita akibat kemiskinan, kelaparan, dan kesehatan, Â sehingga tidak terjadi pemenuhan akan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia orang lain.
Penerapan pidana mati bagi koruptor juga merupakan salah satu perwujudan dari adagium hukum culpue poena par esto atau let the punishment be equal the crime yang dapat diartikan jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan serta adagium lex dura sed tamen scripta atau hukum itu keras begitulah bunyinya.
Penulis: Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H