Mohon tunggu...
Parwis L. Palembani
Parwis L. Palembani Mohon Tunggu... Dosen - Public Speaker

Consultan & Speaker Islamic Law, Finance, & Syari'ah Economic, Kajian Tadabbur Al-Quran dan Pembina BKI CTC Jasa-Marga, Space Salam UI, HIMPAS UNJ, SKI FE Trisakti, BEM UMJ, Poltekkes, Rohis Universitas Veteran.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menimbang keadilan Hukum Islam lewat kasus Yuyun

6 Mei 2016   13:27 Diperbarui: 6 Mei 2016   14:20 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Parwis"][/caption]#morning_tea ☕☕☕

 

________

Banyak orang takut dan menilai stereotif hukum Islam (syariah). Beragam komentar miring dari publik baik itu muslim atau non muslim mengenai hukum Islam. Ada yang bilang hukum Islam bar-bar, tidak berprikemanusian, melangar HAM, dsb, intinya beragam komentar miring tentang hukum Islam. Bahkan banyak ummat Islam di negri ini sendiri antipati dan enggan dengan hukum Islam (syariah).

Mari kita belajar rasa keadilan lewat kasus yang menimpa Yuyun, dan Yuyun yang lainya.

Kasus kekerasan pembunuhan dan disertai pemerkosaan yang dialami Yuyun sontak menyita perhatian publik, kasus ini sangat membuat geram masyarakat, bahkan banyak menyeruak ke permukaan kemarahan masyarakat, sehingga muncul wacana tentang hukuman mati atau kebiri, atau paling minim dihukum penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan oleh belasan pelaku kejahatan.

Saya yakin dengan kasus yang menimpa Yuyun pasti publik sepakat apapun agama dan sukunya jika pelaku pemerkosaan dan pembunuhan untuk dihukum mati.

Di sini banyak yang menyuarakan hukuman berat bagi pelaku kekerasan tersebut, termasuk tindak pidana lainnya.

Tahukah anda, hukum Islam sudah jauh-jauh hari memberikan hukum keras bagi pelaku seperti ini, mulai dari cambukan, rajam atau bahkan paling dahsyat dengan hukuman salib dengan cara menyilang, seperti firman Allah berikut ini:

إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٣٣﴾

"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (Q.S.5:33)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun