Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilik Industri Hukum di Malang Raya

24 Juni 2024   18:22 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:39 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri hukum merupakan sektor yang sangat penting karena mendukung pelaksanaan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya perkembangan teknologi dan globalisasi, industri hukum terus berkembang dan menghadapi tantangan serta peluang baru, seperti adopsi teknologi canggih dalam praktik hukum dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan peraturan internasional.

Kalau dilihat dari deskripsi di atas betapa canggihnya sistem hukum di suatu daerah atau negara apabila semua aspek itu terpenuhi. Lain halnya dengan kota Malang dan Malang Raya secara keseluruhan.

Komunitas Lawyer Malang Raya

Dari perbincangan di Taman Kebugaran Merjosari pagi tadi. Yang pasti lawyer-lawyer Arema yang berbincang denganku tadi adalah lawyer-lawyer muda. Menurut statistik yang mereka ketahui sejauh ini tercatat kl 2.000 komunitas lawyer di kota yang masih berkategori metropolitan ini. Kasus hukum yang terbanyak di Malang Raya yang berpenduduk hampir 4 juta jiwa ini adalah kasus perceraian, coba tercatat 6.000-10.000 kasus perceraian per tahun.

Aku tersenyum ngerii. Bayangkan kasus perceraian sebanyak itu. Membesarkan 2 anak apalagi 4 anak aja susahnya minta ampun, bagaimana dengan angka perceraian yang begitu tinggi di Malang Raya, anak-anak mereka bagaimana jadinya. Bisakah anak-anak itu jadi orang, atau malah jadi orang-orangan saja nanti.

Mandeg

Menurut lawyer arema ini, ada yang mandeg dalam sistem hukum di Malang Raya. Meski Peradi 3 versi hadir disini ntah itu versi Otto, versi Luhut dan versi Juniver Girsang, tapi kenyataannya mereka hanya mengeluarkan kartu izin ber-acara saja, sedangkan soal etik belum ada kesatuan. Mungkin saja versi Otto ada, dan 2 versi lainnnya pun ada. Tapi kalau nggak berada dalam satu kesatuan, maka etik yang harus dijadikan acuan tentu tak bisa dijadikan pegangan bersama.

Begitu pula dengan keprofesionalan seorang lawyer. Apa mungkin seorang lawyer junior yang jam terbangnya baru beberapa saat sudah bisa digelindingkan untuk menangani perkara besar. Tentu tidak, sepintar-pintarnya lawyer dimaksud, tanpa jam terbang yang layak, tentu kehadirannya di pengadilan bisa dipertanyakan, dagelan atau apa. Sementara mereka yang pinter-pinter bahkan yang lulus dengan pujian pun atau summa cum laude malah jadi terbodoh dalam sistem seperti ini. Lha koq dia lagi dia lagi yang beracara di pengadilan.

Di Surabaya komunitas hukumnya lebih hidup dibandingkan Malang Raya. Hampir semua lawyer yang ada disana pernah ber-acara. Tapi untuk metropolitan Malang, yang hadir di sidang pengadilan ya itu-itu saja sepanjang tahun. Tak heran kasus perceraianlah yang jadi lahan kompetisi lawyer yang planga-plongo karena bingung mana nih kasus yang akan mereka bela.

Di pihak pengadilan banyak terlihat dan dirasakan tuntutan jaksa dalam banyak kasus selalu diikuti Hakim bahkan ada yang ditambah hukumannya. Ini kelihatan seperti ada konspirasi antara Jaksa dan pihak pengadilan negeri. Nah sekarang ini, kata mereka, setiap pengacara harus punya e-akun yang terdaftar di pengadilan. Ee nggak berapa lama kemudian kembali lagi ke manual. Ini bagaimana apa pengadilan tak punya anggaran operasional yang cukup sehingga harus bertindak seperti perguruan tinggi sekarang yang terpaksa harus membebani mahasiswa dengan UKT yang mahal karena belum sanggup berinovasi yang dapat dijual ke pasaran. Dan mereka orang pengadilan apa harus mencari sesuap nasi dan segenggam berlian dengan cara seperti itu, keluh mereka.

Profesi hukum kita di Malang jalan ya jalan, tapi yang pasti industri hukum di sini harus disupervisi pusat secara regular, dan harus dibenahi agar kita komunitas hukum Malang Raya dapat berkembang dengan baik dengan sistem yang adil dan kami diberi ruang untuk menjajakan hukum di pasaran secara fair dan terbuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun