Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tapera Solusi Tapi Perlu Transparansi dan Kejelasan

5 Juni 2024   17:12 Diperbarui: 5 Juni 2024   17:12 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibayar pemberi kerja 0,5 persen dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000

Iuran total 3 persen dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000

Pungutan sebesar 3 persen kepada pekerja dan pengusaha tidak serta merta menjamin kepemilikan rumah. Buruh tetap tidak akan bisa membeli rumah, meski nantinya mengikuti 10 - 20 tahun kepesertaan Tapera.

Tak ada keterangan APBN akan ikut disisihkan pemerintah untuk membantu iuran buruh tsb. Pemerintah terkesan lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan.

Iuran Tapera yang akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10 dirasa memberatkan. Total potongan gaji buruh bisa bengkak hampir 12 persen dengan adanya program ini. Beberapa potongan bulanan tersebut, antara lain pajak penghasilan (PPh) 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen. Lalu, iuran jaminan hari tua 2 persen dan rencana iuran Tapera 2,5 persen dari gaji pekerja.

Rakyat pun curiga, jangan-jangan Iuran Tapera bisa menjadi ladang korupsi baru. Asal tahu hanya ada dua skema untuk buruh, yakni sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.

Telisik punya telisik, Tapera memang mirip dengan Bapertarum dalam hal strukturnya sebagai program tabungan perumahan yang dikelola pemerintah. Namun, terdapat beberapa perbedaan penting yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Tapera.

Tapera memiliki landasan hukum yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sedangkan Bapertarum hanya diatur melalui Keppres.

Tapera diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki Dewan Pengawas yang independen, sedangkan Bapertarum tidak memiliki pengawasan yang memadai.

Tapera dituntut untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana dan informasinya kepada publik, sedangkan Bapertarum terkenal dengan kurangnya transparansi.

Tapera menawarkan berbagai manfaat yang lebih luas, seperti pembiayaan rumah, bantuan uang muka, dan renovasi rumah, sedangkan Bapertarum hanya fokus pada penyediaan kredit perumahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun