Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tapera Solusi Tapi Perlu Transparansi dan Kejelasan

5 Juni 2024   17:12 Diperbarui: 5 Juni 2024   17:12 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iuran Tapera dipandang memberatkan rakyat. Foto : persuasi.id

Tapera Solusi Tapi Perlu Transparansi dan Kejelasan

Masalah Tapera semakin memanas ketika Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Siapapun akan mengakui masalah perumahan di negeri ini sangatlah penting, Yang soal adalah "ketidakwajaran", dimana kalau kemanapun kita ke kota besar dan medium bahkan ke kota kecil, kita akan melihat pemandangan rumah kumuh dimana-mana. 

Yang paling mengerikan dari pemandangan itu adalah ketika berada di DAS. Ya ampun sampai di bibir DAS pun ada rumah kumuh. DAS yang seharusnya bebas dari pemukiman liar malah menjadi sarang penyakit, karena jelas-jelas limbah rumahtangga termasuk "lele bawaan lahir manusia" akan berkubang di DAS itu semuanya.

Kelahiran Tapera now setelah Bapertarum di masa Orba sama saja. Apalagi ketika pers mengipasi bahwa Bapertarum tak pernah menghasilkan apapun, kecuali raibnya uang rakyat di masa lampau. Bagaimana rakyat mau bisa percaya badan serupa yang sekarang bernama Tapera.

Besaran dana yang dikeluarkan karyawan untuk iuran Tapera pun semakin merepotkan wong cilik saja.

Kita lihat persentase hitungan iuran Tapera yi 3% dari gaji bulanan (2,5% dibayarkan karyawan, 0,5% dibayarkan perusahaan).

1. Iuran Tapera berdasarkan gaji Rp 3.000.000 per bulan

Dibayar pekerja 2,5 persen dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000

Dibayar pemberi kerja 0,5 persen dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000

Iuran total  3 persen dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000

2. Gaji Rp 5.000.000 per bulan

Dibayar pekerja 2,5 persen dari Rp 5.000.000 = Rp 125.000

Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp5.000.000 = Rp 25.000

Iuran total 3 persen dari Rp 5.000.000 = Rp150.000

3. Gaji Rp 10.000.000 per bulan

Dibayar pekerja 2,5 persen dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Dibayar pemberi kerja 0,5 persen dari Rp 10.000.000 = Rp 50.000

Iuran total 3 persen dari Rp 10.000.000 =  Rp 300.000

4. Gaji Rp 15.000.000 per bulan

Dibayar pekerja 2,5 persen dari Rp 15.000.000 = Rp 375.000

Dibayar pemberi kerja 0,5 persen dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000

Iuran total 3 persen dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000

Pungutan sebesar 3 persen kepada pekerja dan pengusaha tidak serta merta menjamin kepemilikan rumah. Buruh tetap tidak akan bisa membeli rumah, meski nantinya mengikuti 10 - 20 tahun kepesertaan Tapera.

Tak ada keterangan APBN akan ikut disisihkan pemerintah untuk membantu iuran buruh tsb. Pemerintah terkesan lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan.

Iuran Tapera yang akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10 dirasa memberatkan. Total potongan gaji buruh bisa bengkak hampir 12 persen dengan adanya program ini. Beberapa potongan bulanan tersebut, antara lain pajak penghasilan (PPh) 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen. Lalu, iuran jaminan hari tua 2 persen dan rencana iuran Tapera 2,5 persen dari gaji pekerja.

Rakyat pun curiga, jangan-jangan Iuran Tapera bisa menjadi ladang korupsi baru. Asal tahu hanya ada dua skema untuk buruh, yakni sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.

Telisik punya telisik, Tapera memang mirip dengan Bapertarum dalam hal strukturnya sebagai program tabungan perumahan yang dikelola pemerintah. Namun, terdapat beberapa perbedaan penting yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Tapera.

Tapera memiliki landasan hukum yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sedangkan Bapertarum hanya diatur melalui Keppres.

Tapera diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki Dewan Pengawas yang independen, sedangkan Bapertarum tidak memiliki pengawasan yang memadai.

Tapera dituntut untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana dan informasinya kepada publik, sedangkan Bapertarum terkenal dengan kurangnya transparansi.

Tapera menawarkan berbagai manfaat yang lebih luas, seperti pembiayaan rumah, bantuan uang muka, dan renovasi rumah, sedangkan Bapertarum hanya fokus pada penyediaan kredit perumahan.

Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap program serupa pasca Bapertarum memang tidak mudah. Upaya yang perlu dilakukan oleh BP Tapera antara lain memberikan edukasi dan informasi yang jelas tentang Tapera kepada masyarakat luas, termasuk menjelaskan perbedaannya dengan Bapertarum; menunjukkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam prosesnya; memastikan program Tapera memberikan manfaat yang nyata dan dirasakan oleh masyarakat, seperti penyediaan rumah yang terjangkau dan berkualitas; menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penyimpangan dana atau penyalahgunaan program Tapera.

Terlepas dari kritik yang ada sekarang, potensi Tapera untuk berhasil sebenarnya cukuplah besar, mengingat kebutuhan masyarakat akan perumahan yang masih tinggi dan belum terpenuhi secara optimal. Hanya saja, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemerintah dan BP Tapera dalam membangun kepercayaan masyarakat, mengelola program dengan baik, dan memberikan manfaat yang nyata.

Tapera masih dalam tahap awal implementasi, dan masih banyak hal yang perlu dibenahi dan disempurnakan. Pemerintah sejauh ini belum mengeluarkan rincian lengkap tentang skema Tapera, termasuk bagaimana iuran Tapera akan digunakan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Masyarakat perlu memberikan waktu dan kesempatan kepada BP Tapera untuk menjalankan program ini dengan baik dan transparan.

Karenanya BP Tapera perlu melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang program Tapera, termasuk manfaatnya dan bagaimana iurannya akan digunakan; pengelolaan keuangan Tapera harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat; perlu ada pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan Tapera untuk mencegah terjadinya korupsi; perlu ada dialog yang terbuka antara pemerintah, BP Tapera, dan masyarakat untuk membahas berbagai kekhawatiran dan masukan terkait Tapera.

Masyarakat juga perlu proaktif dalam mencari informasi dan memahami program Tapera dengan benar. Dengan demikian, kita semua dapat bersama-sama mengawal dan mengawasi Tapera agar dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya, yaitu membantu masyarakat memiliki hunian yang layak.

Joyogrand, Malang, Wed', June 05, 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun