Sulit mengharapkan kejutan dari Putusan MK. Â Benar, MK bisa saja memerintahkan proses verifikasi ulang. Sayangnya ini hanya berlaku jika calon yang dirugikan mendapatkan perlakuan diskriminatif dari KPU, sehingga tidak diverifikasi secara adil.
Majelis hakim konstitusi akan lebih menyoroti konstitusionalitas proses. Ini terutama soal dugaan TSM atau pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam PHPU hasil Pilpres 2024, ada dua kemungkinan skenario utama yang bisa terjadi.
Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh pihak yang kalah dalam Pilpres. Ini berarti Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti atau argumen yang memadai untuk membenarkan perubahan hasil Pilpres.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga bisa memutuskan untuk menerima sebagian dari gugatan yang diajukan. Ini berarti bahwa Mahkamah Konstitusi menemukan kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil Pilpres dalam beberapa aspek tertentu.
SI Oneng yang dari kemarin mempersoalkan PSU .. PSU .. PSU .. Tapi masih kebingungan karena penjelasan para saksi akhli, bahkan Menteri sudah mematahkan semua itu. Lagian kalau PSU di sejumlah titik katakanlah Jateng dan Jatim. Persoalannya bukankah rakyat yang akan marah disini. Mengapa? Mereka sudah lama memastikan tak mau dijadikan tool oleh capres-cawapres yang tidak mereka pilih. Koq repot.
Mahkamah Konstitusi itu membuat Putusan Hukum berdasarkan pertimbangan yang sangat hati-hati terhadap argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, serta prinsip-prinsip hukum yang relevan. MK juga mempertimbangkan hukum, konstitusi, dan preseden yang relevan dalam konteks kasus tertentu.
Sambil menunggu pengumuman resmi tsb, sebaiknya kita turut mengevaluasi proses pemilihan dalam Pilpres 2024 dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan, termasuk perbaikan dalam hal transparansi, keamanan, dan akuntabilitas proses pemilihan.
Kita harus dapat memastikan lembaga penegakan hukum memiliki sumberdaya yang cukup dan independensi yang diperlukan untuk menangani pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilihan, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye dan tindak kecurangan pemilihan.
Dalam era di mana teknologi semakin dominan, kita juga harus memastikan sistem elektronik yang digunakan dalam proses pemilihan dilengkapi dengan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk mencegah potensi serangan atau manipulasi.
Kita juga harus mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dari berbagai segmen masyarakat, termasuk perempuan, minoritas, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan, untuk memastikan bahwa kepentingan mereka diwakili secara adil dalam proses pemilihan.