Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Takkan Ada Kejutan Dalam Pengumuman Putusan MK 22 April Yad

11 April 2024   16:16 Diperbarui: 11 April 2024   16:17 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam memeriksa perkara tsb, DKPP berpegang teguh pada pedoman beracara KEPP. Seluruh tahapan telah dilalui dan putusan empat perkara tsb telah dibacakan pada 5 Pebruari 2024.

Empat perkara tsb adalah nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir untuk Ketua KPU RI dan Peringatan Keras untuk seluruh Anggota KPU RI.

DKPP telah melampirkan salinan putusan untuk perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sidang sengketa PHPU.

DKPP secara etika tidak dibenarkan untuk membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan. Putusan DKPP tsb telah diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Masalah inipun sudah dibantah oleh kesaksian akhli yi Prof Edward Omar Sharif Hiariej, bahwa MK hanya mengadili selisih perhitungan suara dalam PHPU. Soal Gibran dalam Putusan MK No. 90. Itu sudah jelas kepastian hukumnya, sekalipun pamannya akhirnya dicopot jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan hukum MK dari jenjang tinggi harus diikuti oleh jenjang bawah. Kalaupun KPU belum sempat mengubah tentang batas usia capres-cawapres, tapi Putusan MK No 90 wajib dipatuhi.

Soal Etika dari kesaksian akhli Romo Franz Von Magnis Soeseno. Ini juga harus ada pembuktian. Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim Hukum Paslon 02 menegaskan apakah Romo Magnis menuding Jokowi tak beretika dan dimana buktinya. Romo Magnis memastikan bahwa ia tidak menuduh Presiden Jokowi sebagai tak beretika. Dia hanya menjelaskan soal Etika yang disalahgunakan.

Soal Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi. Pada Pilpres 2019 pernah dipersoalkan, dan sekarang terulang lagi. Kalau dilihat peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu, suara yang sah itu adalah penghitungan suara berjenjang. Seandainya sirekap tidak ada pun sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap penghitungan suara.

Tinggal apakah MK melihat relevansi antara Bansos dengan politisasi perangkat desa dan birokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak.

Terkait salah satu petitum atau permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Banyak yang meragukan MK akan sampai pada konklusi seperti itu.

Sebagaimana diketahui, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres, padahal MK adalah bagian dari putusan tsb. Maka, tidaklah mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran.

Keabsahan pencalonan Gibran bukan karena akibat pelanggaran etik oleh KPU. Tapi putusan hukum dari jenjang tertinggi seperti MK memang harus dipatuhi jenjang di bawahnya seperti KPU. Belajar dari perselisihan hasil Pilkada, Juga perlu diingat MK tidak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun