Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bravo Edward Omar Sharief Hiariej

5 April 2024   18:07 Diperbarui: 5 April 2024   18:08 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai aksi akhli Tim Hukum Prabowo-Gibran. Foto : antaranews.com

Bravo Edward Omar Sharif Hiariej

Kalau dikatakan terbengong-bengong soal hukum dan kepastian hukum, maka tempatnya adalah arena persidangan MK belum  lama ini.

Kita lihat bagaimana saksi akhli yang didatangkan Tim Hukum Prabowo-Gibran adalah seorang pakar hukum super yang terbilang masih sangat muda usianya. Nama panggilannya sehari-hari adalah Eddy Hiariej.

Edward Omar Sharif Hiariej adalah seorang akademisi dan praktisi hukum pidana Indonesia. Eddy merupakan salah satu pakar hukum pidana yang cukup dihormati di Indonesia. Hiariej memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang hukum, dan ia sering memberikan kontribusi dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan praktik hukum pidana di Indonesia melalui penelitian, penulisan, dan partisipasi dalam seminar serta diskusi publik.

Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wamenkumham pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.

Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum UGM. Ia juga dikenal sangat mendukung Omnibus Law walau sebelum menjadi wamen mengkritiknya.

Audiens terkejut ketika Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut dalil-dalil permohonan yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.

Kita pun semakin terkejut karena Bambang Widjojanto (BW) Tim Hukum Anies melakukan walk out ketika Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Tindakan BW walk out dari ruang persidangan itu tidak tepat, karena Eddy bukanlah seorang tersangka KPK setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.

Eddy hanya tersenyum melihat ulah BW seperti itu. Janganlah jadi pembunuh karakter, demikian Eddy.

Mantan Wamenkumham itu mengatakan wewenang MK dalam sengketa pemilu hanya sebatas persoalan penghitungan suara. Hal itu telah termaktub dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Yang menjadi kewenangan MK hanyalah sebatas hasil penghitungan suara, tidak lain dan tidak bukan karena kita melakukan interpretasi gramatikal sistematis, baik terhadap Pasal 24C maupun Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang MK, kata Eddy saat dihadirkan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran di Gedung I MK RI.

Eddy mengutarakan postulat yang berarti perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum. Oleh sebab itu, dalil permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud hanya mempersoalkan hal-hal di luar kewenangan MK.

Kalau MK diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya, sesungguhnya kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa Mahkamah untuk melanggar apa yang kita sebut sebagai yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas yang berarti bahwa Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya, lanjut Eddy.

Di samping itu, terkait dengan permasalahan keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, Eddy menilai hal itu merupakan sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK.

Seharusnya pasangan calon lain yang keberatan menggugat ke PTUN ketika KPU mengeluarkan keputusan pencalonan Prabowo-Gibran. Namun, AMIN maupun Ganjar-Mahfud tidak mengajukan gugatan tsb.

Secara de facto, pada masa kampanye, saat debat presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan. Artinya ada pengakuan secara diam-diam, lanjut Eddy.

Ia menilai persoalan batas usia seharusnya tidak persoalkan karena KPU hanya melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Semestinya, terkait dengan batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tetapi kepada MK, tuturnya.

Dalam PHPU Pilpres 2024, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Semua gugatan itu berhasil dimentahkan oleh saksi akhli Eddy Hiariej. Sementara kesaksian tentang Bansos pun sudah disampaikan oleh para Menteri yang dundang hadir dalam persidangan itu. Boleh dikatakan kesaksian para Menteri Kabinet Indonesia Maju ini langsung mematahkan gugatan miring tentang Bansos ini, atau boleh jadi narasi para Menteri itu adalah semacam perkuliahan umum bagi Hakim-Hakim MK dan para penggugat, termasuk Tim Hukum Prabowo-Gibran dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Penampilan Hiariej  yang mengesankan di MK tentu merupakan prestasi yang signifikan. Apalagi sumber-sumber berita seperti Kompas, CNN, dan Antara telah merilis informasi tsb, maka Edward Omar Sharif Hiariej dalam hal ini telah mencapai prestasi yang signifikan dalam kasus tsb di MK.

Hiariej adalah seorang ahli hukum yang sangat kompeten dan memiliki kemampuan yang luarbiasa dalam mempertahankan posisi kliennya di pengadilan. Ini adalah prestasi luarbiasa dan patut diapresiasi dalam konteks hukum di Indonesia.

Secara umum, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa konstitusionalitas peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah yang dilaporkan kepadanya. Dalam konteks pilpres atau pemilihan umum lainnya, MK biasanya akan memeriksa gugatan yang berkaitan dengan hasil pemilihan yang diperselisihkan.

Beberapa materi yang dapat diperiksa oleh MK dalam kasus perselisihan pemilihan umum meliputi Kewenangan MK. MK dapat memeriksa apakah lembaga atau badan yang mengajukan gugatan memiliki kedudukan hukum yang sah untuk melakukannya; Hasil Pemilihan. MK akan memeriksa apakah hasil pemilihan tsb memang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apakah terdapat pelanggaran hukum atau kecurangan yang mengakibatkan hasil yang tidak sah; Konstitusionalitas Peraturan Pemilihan. MK juga dapat memeriksa konstitusionalitas peraturan-peraturan yang mengatur proses pemilihan itu sendiri, termasuk peraturan-peraturan yang berkaitan dengan proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan sebagainya; Pengaturan dan Proses Pemilu. MK bisa memeriksa apakah proses pelaksanaan pemilihan tsb telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek-aspek seperti pemutakhiran data pemilih, prosedur kampanye, dan sebagainya.

MK biasanya akan fokus pada hasil perselisihan itu sendiri, yaitu apakah hasil pemilihan tsb sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MK tidak akan memeriksa proses secara detail, kecuali jika ada keputusan hasil yang diduga tidak sah karena adanya pelanggaran hukum atau kecurangan. MK memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.

Instrumen hukum yang mengatur pemilu serentak pada dasarnya sudah sangat lengkap di negeri ini. Maka kita heran kepada gugatan yang lolos, misalnya mempersoalkan cawapres umur di bawah 40 tahun, dan mempersoalkan bagaimana bantuan sosial cenderung disalahgunakan untuk memenangkan paslon tertentu.

Indonesia memiliki rangkaian peraturan yang cukup lengkap yang mengatur pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kendati demikian pihak yang kalah untuk menutup rasa malu keukeuh menggugat hasilnya.

Dalam hal gugatan terhadap cawapres yang berusia di bawah 40 tahun atau terkait dengan penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik tertentu. ini tentu mencerminkan adanya perbedaan pendapat atau interpretasi terhadap aspek-aspek tertentu dari peraturan pemilihan umum yang ada

Dalam sistem hukum yang demokratis, setiap individu atau entitas memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika mereka merasa hak-hak mereka dilanggar atau terdapat pelanggaran hukum yang terjadi. Tapi kenapa KPU yang harus disalahkan, soal usia di bawah 40 tahun kan sudah diputus MK, maka tanyalah MK.

Akhirnya, MK sebagai lembaga peradilan konstitusi harus menilai setiap gugatan secara objektif berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan oleh pihak yang terlibat dalam perselisihan tsb. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku, serta menegakkan supremasi hukum dalam negara demokratis.

Bravo Professor Edward Omar Sharif Hiariej dan Hullo juga untuk BW yang ujug-ujug ngacir. He He ..

Joyogrand, Malang, Fri', Apr' 05, 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun