Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bravo Edward Omar Sharief Hiariej

5 April 2024   18:07 Diperbarui: 5 April 2024   18:08 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Semua gugatan itu berhasil dimentahkan oleh saksi akhli Eddy Hiariej. Sementara kesaksian tentang Bansos pun sudah disampaikan oleh para Menteri yang dundang hadir dalam persidangan itu. Boleh dikatakan kesaksian para Menteri Kabinet Indonesia Maju ini langsung mematahkan gugatan miring tentang Bansos ini, atau boleh jadi narasi para Menteri itu adalah semacam perkuliahan umum bagi Hakim-Hakim MK dan para penggugat, termasuk Tim Hukum Prabowo-Gibran dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Penampilan Hiariej  yang mengesankan di MK tentu merupakan prestasi yang signifikan. Apalagi sumber-sumber berita seperti Kompas, CNN, dan Antara telah merilis informasi tsb, maka Edward Omar Sharif Hiariej dalam hal ini telah mencapai prestasi yang signifikan dalam kasus tsb di MK.

Hiariej adalah seorang ahli hukum yang sangat kompeten dan memiliki kemampuan yang luarbiasa dalam mempertahankan posisi kliennya di pengadilan. Ini adalah prestasi luarbiasa dan patut diapresiasi dalam konteks hukum di Indonesia.

Secara umum, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa konstitusionalitas peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah yang dilaporkan kepadanya. Dalam konteks pilpres atau pemilihan umum lainnya, MK biasanya akan memeriksa gugatan yang berkaitan dengan hasil pemilihan yang diperselisihkan.

Beberapa materi yang dapat diperiksa oleh MK dalam kasus perselisihan pemilihan umum meliputi Kewenangan MK. MK dapat memeriksa apakah lembaga atau badan yang mengajukan gugatan memiliki kedudukan hukum yang sah untuk melakukannya; Hasil Pemilihan. MK akan memeriksa apakah hasil pemilihan tsb memang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apakah terdapat pelanggaran hukum atau kecurangan yang mengakibatkan hasil yang tidak sah; Konstitusionalitas Peraturan Pemilihan. MK juga dapat memeriksa konstitusionalitas peraturan-peraturan yang mengatur proses pemilihan itu sendiri, termasuk peraturan-peraturan yang berkaitan dengan proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan sebagainya; Pengaturan dan Proses Pemilu. MK bisa memeriksa apakah proses pelaksanaan pemilihan tsb telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek-aspek seperti pemutakhiran data pemilih, prosedur kampanye, dan sebagainya.

MK biasanya akan fokus pada hasil perselisihan itu sendiri, yaitu apakah hasil pemilihan tsb sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MK tidak akan memeriksa proses secara detail, kecuali jika ada keputusan hasil yang diduga tidak sah karena adanya pelanggaran hukum atau kecurangan. MK memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.

Instrumen hukum yang mengatur pemilu serentak pada dasarnya sudah sangat lengkap di negeri ini. Maka kita heran kepada gugatan yang lolos, misalnya mempersoalkan cawapres umur di bawah 40 tahun, dan mempersoalkan bagaimana bantuan sosial cenderung disalahgunakan untuk memenangkan paslon tertentu.

Indonesia memiliki rangkaian peraturan yang cukup lengkap yang mengatur pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kendati demikian pihak yang kalah untuk menutup rasa malu keukeuh menggugat hasilnya.

Dalam hal gugatan terhadap cawapres yang berusia di bawah 40 tahun atau terkait dengan penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik tertentu. ini tentu mencerminkan adanya perbedaan pendapat atau interpretasi terhadap aspek-aspek tertentu dari peraturan pemilihan umum yang ada

Dalam sistem hukum yang demokratis, setiap individu atau entitas memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika mereka merasa hak-hak mereka dilanggar atau terdapat pelanggaran hukum yang terjadi. Tapi kenapa KPU yang harus disalahkan, soal usia di bawah 40 tahun kan sudah diputus MK, maka tanyalah MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun