Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jakarta Kekosongan Hukum Sejak 15 Pebruari 2024

7 Maret 2024   17:02 Diperbarui: 7 Maret 2024   17:05 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah dan DPR perlu menjalankan komunikasi publik yang baik untuk menjelaskan perubahan status ibu kota dan langkah-langkah yang diambil untuk menanggapi kekosongan hukum tersebut.

Meskipun Nusantara sudah berstatus ibu kota negara, perlu dilakukan pemantapan lebih lanjut terkait administrasi, infrastruktur, dan semua aspek yang terkait dengan peran sebagai ibu kota.

Dalam konteks ini, transparansi, partisipasi, dan pemahaman bersama di antara pemangku kepentingan akan menjadi kunci untuk mencapai solusi yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menjaga stabilitas hukum.

Perppu

Presiden Jokowi bisa saja turun tangan bila DPR belum kunjung mengesahkan RUU DKJ. Jokowi dalam hal ini bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Ini harus dicegah jangan sampai terjadi, sebab ini bisa menjadi langkah yang kontroversial, karena penggunaan Perppu biasanya dianggap sebagai instrumen yang bersifat darurat dan seharusnya digunakan dalam keadaan mendesak.

Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan Pasal 22C UUD 1945. Namun, penggunaannya seharusnya terbatas pada keadaan mendesak.

Sebaiknya proses legislasi dilakukan secara demokratis melalui DPR, sebab bagaimanapun penggunaan Perppu dapat dianggap sebagai tindakan otoriter jika tidak ada urgensi yang jelas.

Langkah signifikan seperti perubahan ibu kota memerlukan dukungan dan partisipasi masyarakat. Penggunaan Perppu tanpa konsultasi dan keterlibatan masyarakat dapat menciptakan ketidakpuasan.

Sebaiknya keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi ahli dan kajian yang menyeluruh terkait dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari perubahan ibu kota.

Sebelum melangkah menggunakan Perppu, carilah solusi alternatif, seperti mendiskusikan lebih lanjut dengan DPR atau mengkaji ulang rencana perubahan ibu kota untuk memastikan keberlanjutan dan keselarasan dengan kepentingan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun