Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menimbang Penghapusan Ambang Batas Parlemen Kita

1 Maret 2024   14:40 Diperbarui: 1 Maret 2024   14:47 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perbedaan pendapat dalam sistem demokrasi. Foto : technologyreview.com

Menimbang Penghapusan Ambang Batas Parlemen Kita

Di tengah kegembiraan kita dengan dilaksanakannya Grandprix Powerboat F1H20 di Danau Toba pada tgl 1-3 Maret ini, kita agak kaget sekaligus gembira mendengar kabar tergres dari Jakarta bahwa parliamentary threshold dihapuskan oleh MK.

Apa pasal. Menurut MK hal itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Ini ada benarnya mengingat keanekaragam manusia di negeri ini. Dibawah pemerintahan Jokowi selama 2 periode boleh dbilang, kita telah menapaki katakanlah "jalan menuju ke surga kebebasan". Lihat betapa bebasnya orang berpendapat sekarang. Lihat Rocky Gerung dan Refly Harun misalnya yang seringkali berpendapat untuk katakanlah hanya sekadar melampiaskan ketidaksukaannya terhadap Presiden. Atau kebebasan berpendapat parpol untuk menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sejumlah permasalahan bangsa, termasuk mengritik keras sejumlah kebijaksanaan pemerintah yang dianggap tak sejalan dengan konstitusi.

Ternyata Presiden Jokowi benar dalam hal ini. Dengan membiasakan diri menghadapi kritikan, celaan, bahkan hinaan dari siapapun. Semua noise semacam itu hanya sakit sebentar di telinga kita, tapi tidak akan menggilas mati demokrasi, justeru akan semakin mendewasakan bangsa ini untuk berdemokrasi.

Berdampak signifikan

So, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional oleh MK dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika politik di Indonesia.

Baca juga: Zionis dan Zionisme

Penghapusan ambang batas parlemen dapat dianggap sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif, di mana partai-partai kecil atau baru memiliki kesempatan yang lebih besar untuk duduk di parlemen dan menghadirkan suara-suara yang sebelumnya terpinggirkan. Kita ambil contoh PSI yang selama ini konsisten menyuarakan kesetaraan dan egalitarianism dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai ada satu keyakinan agama pun di negeri ini yang dapat ditindas begitu saja karena tirani mayoritas.

Dengan ambang batas yang dihapuskan, akan terbuka peluang yang lebih besar dalam pertumbuhan pluralisme politik, dengan lebih banyak variasi ideologi dan kepentingan politik yang diwakili di parlemen.

Yang perlu dicermati kemudian adalah penghapusan ambang batas ini dapat memperumit proses pembentukan koalisi di parlemen. Partai-partai besar harus lebih memperhitungkan partai-partai kecil dalam membentuk mayoritas, yang pada gilirannya hanya dapat menghasilkan koalisi yang lebih rapuh dan labil.

Penghapusan ambang batas juga berpotensi memperluas kesempatan bagi caleg yang mewakili partai-partai kecil atau baru untuk mendapatkan kursi di parlemen. Artinya persaingan akan semakin ketat di antara calon dari berbagai partai.

Meskipun putusan MK ini dapat dianggap sebagai angin segar bagi beberapa politisi dan partai, hal ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan dan tantangan.

Implementasi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 akan memberikan waktu bagi partai-partai untuk menyesuaikan strategi politik mereka dengan lanskap politik yang baru.

Dinamika politik kita semakin bagus terlebih setelah adanya semacam rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo yang telah membebaskan kita dari para penyusup identitas dan kaum ekstrim lainnya.

Yang perlu selalu diwaspadai adalah perubahan hukum atau kebijakan semacam itu tidak selalu menjamin perubahan substansial dalam praktik politik. Dalam praktiknya, efek dari penghapusan ambang batas parlemen harus diamati secara cermat dalam konteks politik yang berkelanjutan.

Penghapusan ambang batas parlemen oleh Mahkamah Konstitusi memang menjadi topik yang sangat diperdebatkan dan kontroversial. Beberapa argumen yang diajukan baik pendukung maupun penentang keputusan tersebut mencerminkan kompleksitas isu ini.

Beberapa aspek dan dampak yang mungkin terjadi pada Pemilu 2029

Dampak terhadap representasi politik. Penghapusan ambang batas parlemen dapat dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan representasi politik, di mana partai-partai kecil atau baru memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan kursi di parlemen. Hal ini bisa meningkatkan inklusivitas dan keberagaman pandangan politik yang diwakili di DPR.

Dinamika politik yang lebih kompleks. Dengan penghapusan ambang batas parlemen, kemungkinan terbentuknya koalisi yang lebih beragam dan dinamika politik yang lebih kompleks dapat terjadi. Partai-partai besar mungkin harus lebih memperhitungkan partai-partai kecil dalam membentuk mayoritas, yang dapat mengubah cara politik dijalankan di parlemen.

Peningkatan persaingan politik. Dengan ambang batas yang lebih rendah, persaingan politik kemungkinan akan semakin ketat. Partai-partai kecil atau baru dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bersaing dan menarik pemilih, sementara partai-partai besar harus bekerja lebih keras untuk mempertahankan basis dukungan mereka.

Tantangan bagi stabilitas politik. Penghapusan ambang batas juga dapat menimbulkan tantangan bagi stabilitas politik. Koalisi-koaliai pemerintahan mungkin menjadi lebih rapuh dan terancam pecah, karena perbedaan ideologi dan kepentingan antara partai-partai yang berbeda.

Pemantauan terhadap pelaksanaan putusan MK. Implementasi putusan MK akan menjadi perhatian penting dalam perjalanan menuju Pemilu 2029. Perlu adanya upaya serius untuk memastikan bahwa keputusan MK diimplementasikan secara adil dan transparan, dan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu, perdebatan dan persiapan untuk Pemilu 2029 akan menjadi bagian penting dari proses demokratis di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam politik dan pembuatan kebijakan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan dinamika politik yang mungkin terjadi sebagai dampak dari penghapusan ambang batas parlemen.

Konsep serupa untuk ambang batas presiden

Jika Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang untuk mengubah ambang batas parlemen melalui revisi Undang-Undang Pemilu, maka konsep serupa mungkin dapat diterapkan pada presidential threshold.

Jika MK berpendapat bahwa ambang batas parlemen melanggar prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum, argumen serupa dapat diajukan terkait presidential threshold. Penerapan ambang batas yang tinggi untuk calon presiden dalam konteks ini dianggap sebagai pembatasan yang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Jika penghapusan ambang batas parlemen dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan representasi politik, argumen serupa dapat digunakan untuk presidential threshold. Memungkinkan calon presiden dari partai-partai kecil atau independen untuk bersaing tanpa hambatan yang berlebihan dapat meningkatkan pluralisme politik.

Jika MK menekankan pentingnya partisipasi politik yang inklusif dengan menghapus ambang batas parlemen, argumen serupa dapat digunakan untuk meninjau presidential threshold. Ambang batas yang tinggi untuk calon presiden mungkin dapat dianggap sebagai hambatan bagi partisipasi yang inklusif dan menyeluruh dalam proses politik.

Setiap perubahan aturan atau ambang batas harus diimbangi dengan pertimbangan yang cermat terkait stabilitas politik dan kemampuan pemerintahan untuk bekerja efektif.

Beberapa argumen yang mungkin diajukan oleh penentang pengurangan atau penghapusan presidential threshold.

Argumen yang dapat dipastikan disini bahwa mempertahankan ambang batas calon presiden diperlukan untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan dan untuk memastikan bahwa pemenang pemilihan memiliki dukungan yang cukup luas.

Beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa calon presiden harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kapasitas kepemimpinan yang cukup untuk memimpin negara.

Ambang batas calon presiden mungkin dianggap sebagai cara untuk memastikan stabilitas kebijakan, dengan memastikan bahwa calon presiden memiliki dukungan yang cukup untuk menerapkan program-programnya.

Sementara konsep yang sama dapat diterapkan pada presidential threshold, debat dan evaluasi mendalam tetap diperlukan untuk memahami implikasi dan dampak dari perubahan aturan tersebut.

Mari kita evaluasi dengan cermat untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap dinamika politik dan representasi rakyat.

Joyogrand, Malang, Fri', March 01, 2024. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun