Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Petisi 100 dan Ide Pemakzulan Presiden Jokowi

16 Januari 2024   13:25 Diperbarui: 16 Januari 2024   13:25 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Petisi 100 dan Ide Pemakzulan Presiden Jokowi

Ide Pemakzulan Presiden Jokowi memang sudah diwanti-wanti sejak terbaca tanda-tanda Jokowi tak lagi ketemu dengan Megawati. Seakan Ganjar Pranowo yang baru saja dikukuhkan bersama sebagai Capres PDIP kehilangan marwah karena Jokowi tak kunjung tampak setelah itu.

Dalam sebuah talkshow beberapa waktu lalu di salah satu TV nasional, terlihat ada Panda Nababan, ada Faizal Assegaf, seorang aktivis 1998-1999 yang kini jadi pejalan politik yang tiada henti mengkritisi pemerintah.

Faizal dalam kesempatan itu melontarkan tuduhan bahwa Jokowi adalah seorang yang banyak disakiti Mega dan PDIP. Petugas partai yang sering dilekatkan Mega kepada kadernya hingga ke Presiden, adalah istilah kunci yang dipakai Assegaf untuk membaca kemana arahnya Jokowi pasca pencapresan Ganjar.

Panda sempat menolak semua argumen Faisal, terutama soal politik dinasti. Saya sudah lama di PDIP. Semua gelombang sudah saya lalui. Jalur komunikasi antara Jokowi dan Mega selalu ada. Tak semua kita tahu apa yang dibicarakan disitu, tapi yang pasti pendapat anda tentang politik dinasti itu berlebihan, termasuk yang anda nyatakan bahwa ada keretakan antara Jokowi-Mega.

Kini Faisal justeru yang terdepan dalam upaya pemakzulan Presiden Jokowi. Namanya pun mudah diingat yi Petisi 100. Nama ini sekurangnya terinspirasi oleh Petisi 50 di zaman Orba.

Petisi 100 muncul karena proses Pemilu 2024 dituding banyak diwarnai sejumlah polemik dan dugaan konflik kepentingan. Hal yang menjadi sorotan utama adalah tudingan mengenai politik dinasti yang dilakukan Jokowi. Tudingan itu berkaitan dengan putusan MK terhadap batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu. Faizal dkk menuding pemerintahan Jokowi melakukan "praktik kekuasan yang korup dan berwatak dinasti politik".

Cara untuk menghentikan intervensi kekuasaan Jokowi dalam Pilpres adalah pemakzulan, tegas Faizal belum lama ini kepada BBC.

Masalahnya dilihat dari waktu yang semakin mendekati pemilu pada 14 Pebruari 2024, juga yang perlu dijadikan pertimbangan apakah pemakzulan dibutuhkan dan diperlukan.

Sebelum berselancar lebih jauh, berikut daftar lengkap jajaran tokoh yang terkait dengan Petisi 100 seperti yang tercantum dalam laman Change.org :  Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, SE Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman DR H Marwan Batubara Letjen MAR (Purn) Suharto DR Abdullah Hehamahua, SH MM Prof. DR Anthoni Budiawan Prof. DR H Amien Rais, MA Prof. DR Sri EdiSwasono, MIPA, Ph.D Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto H. Mudrick S Malkan Sangidu Prof. DR Sanusi Uwes, MPd Ir. H Tito Rusbandi HM Rizal Fadillah, SH Memet Ahmad Hakim, SH Drs. H Mursalin Mayjen TNI (Purn) Soenarko Habib Muchsin Ahmad Alatas Prof. dr. Herman Susanto, SpOG (K) DR Ir H Memet Hakim H Memet Hamdhan, SH MSc Mayjen TNI (Purn) Robbi Win Kadir DR KH AbyCecep S Anshori, MA MPd H Dindin S Maolani, SH Ir Syafril Sjofyan, BkTeks MM Drs. Hatta Taliwang Prof. DR Eggi Sudjana, SH MSi Radhar Tribaskoro, SE MSi Brigjen TNI (Purn) DR Nasuka Brigjen TNI (Purn) Poernomo Lusiana Mulya DR Syahganda Nainggolan Hervan Rivano, SP Brigjen TNI (Purn) R Koen Priyambodo Paskah Irianto, SE Susi Koesmiati, SH Ir H Agung Sabur, Dipl Ir. H. Sofyan Mulyana Hari Nugraha, S.Si Ustadz Helmi Effendi Elyan V Hakim Kol TNI (Purn) Sabar Harahap, SH MH DR Ir H Basit Wahid, Ak MSi Letjen TNI (Purn) Syam Soemanegara KH Syukri Fadholi, SH M.Kn Prof. Ir. Daniel Muhammad Rosyid, M.Phil Ph.D MRINA DR H Muhammad Taufiq, SH MH Gerlaz Gerhaan H. Zulbadri, SH DR Abuya Shiddiq Mahmud Khalifah Alam, S.Ag Muhammad Erwan Ahmad Khozinudin, SH Djudju Purwantoro, SH MH CILCLA Drs. H Mahfur Zurahman, MPd H Suryadi Saiful Anwar, SH MH Sutoyo Abadi Donny Harrycahyono Hj Melani, SH MH Drs. DA Rusdoyo Punsu, MM HM Itto Rivano, SH Ir. Sebastian Juafur, MH Ir. Rahmat Pakih Emi Klanawijaya, SH Sasmito Yudho Iswaro, SP Ir. Iyus Rusmana Dr. Yuyu Aisyah Ir. Indra Adil Junaedi Syamsudin Drs. T Sutikno Dr Guntur Alamsyah Ustadz Dicky Ahmad Prof DR Ir. Ana Rochana, MS Neneng Khodijah, S.Ag Ustadz Agus Salim Jehan Hidayat, SP H. EdyMulyadi Drs. H Achmad Nurhassan Dadi Putra, Bk.Teks, MM Endang Wuryaningsih, SH Damai Hari Lubis, SH MH Dr. Ir. HM Nizar Dahlan, MSi Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, MSc Ph.D Ida Farida Moekardanu Dr. H Anton Minardi, SP SH MAg MA Muslim Arbi Noor Alam, SH MBAMSc Ir. H Juhani Ahmad, MSc Muchtar Effendi, SH MH Rus Utaryono, SH Teten Juhari, SPi KMT Hj. Siti Marjani Setyningrat, SE MM Ir. Ahmad Burhanuddin, MM KH Ir. Andri Kurniawan, M.Ag Rita Rossie Rusman H Saefudin Bonglin, BA Hj. Nuri Handayani Drs. Rahmat Mahmudi, MSi Yulianti, SPd Dra. Ida Candra, MPd. Lih : https://tirto.id/gUtw

Pemakzulan Presiden adalah proses di mana Presiden dapat dihapus dari jabatannya oleh lembaga legislatif karena alasan-alasan tertentu yang diatur oleh undang-undang. Di Indonesia, proses ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7B.

Menurut Pasal 7 ayat (2) UUD 1945, Presiden dapat diadili karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, narkotika, pelanggaran HAM berat, atau kejahatan lain yang merugikan negara. Proses pemakzulan dimulai oleh DPR yang dapat mengajukan usul pemakzulan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dukungan setidaknya dua pertiga dari jumlah anggota DPR.

MKD kemudian melakukan penyelidikan dan memberikan laporan hasil penyelidikan kepada DPR. Jika MKD menyatakan bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan proses pemakzulan, DPR dapat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki lebih lanjut. Setelah panitia khusus melakukan penyelidikan, mereka akan memberikan laporan hasilnya kepada DPR.

Selanjutnya, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan apakah akan melanjutkan proses pemakzulan. Untuk memakzulkan Presiden, diperlukan setidaknya dua pertiga suara anggota DPR. Jika pemakzulan disetujui, Wakil Presiden akan mengambil alih jabatan Presiden.

Pemakzulan Presiden merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menegakkan supremasi hukum. Proses ini dirancang untuk melibatkan lembaga-lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala eksekutif.

Yang soal waktu tak cukup untuk pemakzulan itu, karena terlebih dahulu harus dilakukan penelitian dan evaluasi fakta untuk memastikan bahwa tudingan tsb didukung oleh bukti yang kuat.

Di sisi lain, MK adalah lembaga hukum independen yang memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus-kasus konstitusional. Keputusan MK terkait usia capres-cawapres kemarin adalah soal norma. Keputusan itu sudah inkracht, artinya itu sudah tak bisa diubah lagi

Isu politik dinasti dan konflik kepentingan adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi demokrasi dan pemerintahan yang baik. Masalahnya tudingan Petisi 100 yang beranggota seabreg itu tidak didukung fakta dan bukti.

Isu politik seringkali kompleks dan memerlukan dialog dan diskusi yang konstruktif. Yang terjadi sekarang ada pihak yang takut kalah dalam Pilpres 2024, maka muncullah Petisi 100.

Menkopolhukam yang jadi sandaran Petisi 100 kebingungan, lha bukan kesini lapornya. Dan para akhli hukum mulai dari Yusril dan pakar hukum UGM mengatakan musykil pemakzulan itu, disamping waktunya sempit, juga tudingannya mengada-ada. Bagaimana kalau pemilu 2024 kita sukseskan saja, cetus Yusril.

Dalam perguliran waktu sekarang, kita lihat misalnya Maruarar Sirait belum lama ini pamitan dari PDIP yang katanya akan mengikuti jejak Jokowi yang telah banyak berbuat yang terbaik untuk negeri ini. Budiman Sudjatmiko salah satu kader terbaik PDIP jelas-jelas telah lama pamitan dari PDIP. Dan Presiden Jokowi sendiri terlihat adem-adem saja, tak terlalu ambil pusing dengan segala keriuhan politik sekarang.

Yang pasti, mengutip Burhanuddin Muhtadi dalam dialognya belum lama ini dengan Rhenald Kasali di rumah perubahan. Angka paslon No 02 teratas, menyusul Paslon No 3 dan Paslon No 01. Kita lihat Ganjar pada kisaran 30-an dan Prabowo pada kisaran 40-an. Sedangkan Anies pada kisaran 20-an. Kalau pada waktunya Projo yang ada di belakang Ganjar pindah ke 02, maka Pilpres 2024 cukup satu putaran. Yang di belakang Ganjar sekarang adalah Projo, dan yang di belakang Anies sekarang adalah suara pendukung Prabowo di masa lalu yang berbelok ke Anies. Tak heran angka untuk paslon 01 ajeg. Sedangkan angka paslon 02 dan 03 akan berubah drastis pada 14 Pebruari 2024. Pergerakan bandul ini tentu bergantung siapa yang punya aura disitu.

Tak heran ada orang yang mencoba menghalangi dan kalau perlu Jokowi harus dimakzulkan hingga dapat dipisahkan dari Pilpres 2024 pada 14 Pebruari yad.

Analisis politik terkait dengan potensi hasil Pilpres 2024 dan spekulasi mengenai perpindahan dukungan dari suara pendukung Prabowo ke pasangan calon lainnya. Analisis semacam ini bisa saja dituding spekulatif dan dapat dipengaruhi oleh banyak variabel, termasuk perubahan dinamika politik, kampanye pemilihan, dan isu-isu aktual yang muncul sepanjang waktu. Tapi masalah ketakutan kalah dalam Pilpres satu putaran, itu jelas terbaca dari Petisi 100.

Tindakan hukum atau pemakzulan terhadap seorang presiden memiliki dampak serius pada stabilitas politik. Langkah semacam ini memerlukan dasar hukum yang kuat dan proses yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Apa mau dikata, mengutip Julie London pelantun Jazz tahun 1950-an, kita terpaksa mengucapkan : Bye Bye Blackbird ....

Joyogrand, Malang, Tue', Jan' 16, 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun