Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Petisi 100 dan Ide Pemakzulan Presiden Jokowi

16 Januari 2024   13:25 Diperbarui: 16 Januari 2024   13:25 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petisi 100 melaporkan indikasi kecurangan pemilu ke Desk Pemilu Kemenkopolhukam. Foto : Dian Dewi Purnamasari via kompas.id

Pemakzulan Presiden adalah proses di mana Presiden dapat dihapus dari jabatannya oleh lembaga legislatif karena alasan-alasan tertentu yang diatur oleh undang-undang. Di Indonesia, proses ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7B.

Menurut Pasal 7 ayat (2) UUD 1945, Presiden dapat diadili karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, narkotika, pelanggaran HAM berat, atau kejahatan lain yang merugikan negara. Proses pemakzulan dimulai oleh DPR yang dapat mengajukan usul pemakzulan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dukungan setidaknya dua pertiga dari jumlah anggota DPR.

MKD kemudian melakukan penyelidikan dan memberikan laporan hasil penyelidikan kepada DPR. Jika MKD menyatakan bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan proses pemakzulan, DPR dapat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki lebih lanjut. Setelah panitia khusus melakukan penyelidikan, mereka akan memberikan laporan hasilnya kepada DPR.

Selanjutnya, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan apakah akan melanjutkan proses pemakzulan. Untuk memakzulkan Presiden, diperlukan setidaknya dua pertiga suara anggota DPR. Jika pemakzulan disetujui, Wakil Presiden akan mengambil alih jabatan Presiden.

Pemakzulan Presiden merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menegakkan supremasi hukum. Proses ini dirancang untuk melibatkan lembaga-lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala eksekutif.

Yang soal waktu tak cukup untuk pemakzulan itu, karena terlebih dahulu harus dilakukan penelitian dan evaluasi fakta untuk memastikan bahwa tudingan tsb didukung oleh bukti yang kuat.

Di sisi lain, MK adalah lembaga hukum independen yang memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus-kasus konstitusional. Keputusan MK terkait usia capres-cawapres kemarin adalah soal norma. Keputusan itu sudah inkracht, artinya itu sudah tak bisa diubah lagi

Isu politik dinasti dan konflik kepentingan adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi demokrasi dan pemerintahan yang baik. Masalahnya tudingan Petisi 100 yang beranggota seabreg itu tidak didukung fakta dan bukti.

Isu politik seringkali kompleks dan memerlukan dialog dan diskusi yang konstruktif. Yang terjadi sekarang ada pihak yang takut kalah dalam Pilpres 2024, maka muncullah Petisi 100.

Menkopolhukam yang jadi sandaran Petisi 100 kebingungan, lha bukan kesini lapornya. Dan para akhli hukum mulai dari Yusril dan pakar hukum UGM mengatakan musykil pemakzulan itu, disamping waktunya sempit, juga tudingannya mengada-ada. Bagaimana kalau pemilu 2024 kita sukseskan saja, cetus Yusril.

Dalam perguliran waktu sekarang, kita lihat misalnya Maruarar Sirait belum lama ini pamitan dari PDIP yang katanya akan mengikuti jejak Jokowi yang telah banyak berbuat yang terbaik untuk negeri ini. Budiman Sudjatmiko salah satu kader terbaik PDIP jelas-jelas telah lama pamitan dari PDIP. Dan Presiden Jokowi sendiri terlihat adem-adem saja, tak terlalu ambil pusing dengan segala keriuhan politik sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun