Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Manganlangi dan Bancakan dalam Sistem Presidential Kita

14 September 2023   14:44 Diperbarui: 14 September 2023   14:44 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perkorupsian yang tak kunjung sirna di negeri ini. Foto : patrolinusantara.press

Manganlangi atau bancakan adalah praktik nepotisme, korupsi, dan suap dalam proyek-proyek pembangunan. Pekerjaan makan ramai-ramai ini dibesarkan di zaman Orba Soeharto. Ketika regime ini tumbang, diupayakan pekerjaan manganlangi dan bancakan ini akan dihabisi pada era reformasi. Tapi apa lacur, kebiasaan buruk ini tak kunjung terkikis habis hingga sekarang.

Kebiasaan buruk ini malah semakin membudaya. Sebaik dan sehebat apapun Presiden Jokowi, toh musuh negara yang satu ini tak kunjung tersingkirkan. Ini jelas masalah serius yang harus diselesaikan kalau tak mau menjadi senjata makan tuan sebagaimana dikatakan Shang Yang di dalam perut lapar akan ada kekuatan untuk memukul anda.   

Meski telah lama menjadi perhatian banyak negara, termasuk Indonesia. Tapi kalau tak mempersoalkan apa dan bagaimana penguasa tertingginya. Mengatasi manganlangi dan bancakan ini hanya sekedar permainan pingpong para penegak hukum bahwa si panganlang atau koruptornya sudah ditangkap dan diadili sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kenyataannya si panganlang masih bebas berkeliaran. Lihat Harun Masiku, Lukas Enembe, Anas Urbaningrum dll.

Kebiasaan buruk ini merugikan negara dan masyarakat secara signifikan, karena dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Mengatasi masalah korupsi dan praktik-praktik nepotisme atas nama manganlangi dan bancakan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif yang mempertimbangkan aspek antropologis, sosiologis, dan hukum. Tidak ada satu jawaban tunggal untuk mengatasi masalah ini.

Memahami akar budaya dan nilai-nilai yang mendorong praktik manganlangi dan bancakan adalah langkah awal yang penting. Ini melibatkan studi budaya, antropologi, dan psikologi untuk memahami mengapa praktik ini terus berlanjut. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang akar budaya, dapat dirancang pendekatan yang lebih efektif untuk mengubah perilaku.

Studi sosiologis dapat membantu mengidentifikasi struktur sosial, kepentingan kelompok, dan faktor-faktor yang memfasilitasi korupsi. Mengidentifikasi dan memahami jaringan kepentingan yang melindungi pelaku korupsi juga penting dalam mengatasi masalah ini.

Menguatkan hukum dan kebijakan yang menentang korupsi serta memastikan penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting. Hal ini mencakup penguatan lembaga penegak hukum, perbaikan proses peradilan, dan penyempurnaan regulasi terkait proyek-proyek pembangunan.

Meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana publik dan proses pengadaan proyek adalah langkah penting. Publikasi informasi yang lengkap dan terbuka tentang proyek-proyek pembangunan dapat membantu mencegah peluang praktik korupsi.

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan proyek-proyek pembangunan adalah cara untuk mengurangi peluang korupsi. Masyarakat harus diberdayakan untuk melaporkan praktik korupsi dan menuntut pertanggungjawaban.

Memberikan perlindungan kepada whistleblower yang melaporkan praktik korupsi adalah langkah penting. Ini dapat meningkatkan keberanian individu untuk mengungkap tindakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun