Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menangkal Polusi Udara di Jabodetabek

14 Juni 2023   14:31 Diperbarui: 16 Juni 2023   18:16 2203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi polusi udara, dampak polusi udara. (sumber: Shutterstock/Sudarshan Jha via kompas.com)

U-Winfly D7 Sepeda Listrik bebas polusi buatan China. Foto : Parlin Pakpahan.
U-Winfly D7 Sepeda Listrik bebas polusi buatan China. Foto : Parlin Pakpahan.

Mereka lupa bahwa suhu panas kelewat menyengat sekarang ini dan ntah kapan berakhirnya, itu tidak hanya di Jakarta, tapi juga daerah lain, bahkan kawasan di ketinggian pun seperti Malang, Sukabumi dan Wonosobo di dataran tinggi Dieng juga panas di tengah hari. Dan baru melembut di senja hari menuju malam.

Yang kita hadapi sekarang adalah Polusi Udara karena semakin menggilanya jumlah kenderaan bermotor, dan terdegradasinya lingkungan karena ulah warga dan pembangunan yang tak terkendali dengan baik.

Jumlah kenderaan bermotor sekarang sudah tak terhitung. Menurut katadata.co.id jumlah kenderaan bermotor di DKI Jakarta terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Jumlah kenderaan bermotor di ibukota mencapai 26,3 juta unit pada 2022. 

Jumlah ini meningkat 4,38% dari tahun sebelumnya sebanyak 25,26 juta unit. Berdasarkan jenisnya, kenderaan yang paling banyak adalah sepeda motor sebanyak 17,3 juta unit, lalu 3,76 juta unit mobil penumpang, 748,39 ribu unit truk dan 37,18 ribu unit bus.

Bisa-bisa saja peningkatan jumlah kenderaan bermotor itu mengindikasikan adanya penguatan industri otomotoif dan daya beli masyarakat meski hampir 3 tahun ini didera pandemi Covid-19.

Sayang, banyak yang melupakan bahwa pesatnya pertumbuhan kenderaan bermotor tentunya berdampak pada tingginya polusi udara dan tingkat kemacetan ibukota. Bagaimana mengendalikan pertumbuhannya. 

Ini tentu berpulang kepada Pemprop DKI Jakarta beserta stake holdernya. Kalau pemerintah pusat dipastikan sudah membuat aturan terbukanya seperti UU No 32 tahun 2009 dan PP turunannya yi PP No 22 tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup dan juga UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilengkapi Permen tentang kenderaan bermotor, baik yang ber-bbm maupun mobil listrik, sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Beberapa tahun terakhir ini memang sudah digadang-gadang kenderaan listrik ntah itu untuk roda dua, roda empat, bahkan pernah diadakan balapan Formula E di Ancol pada zaman Gubernur Anies.

Perusahaan otomotif yang mengkhususkan perhatiannya pada energi listrik pun sudah banyak bermunculan. 

Sekalipun sudah diiming-imingi pemerintah bahwa kenderaan listrik itu nanti akan disubsidi, tapi pada kenyataannya kenderaan itu baru terbatas penggunaannya di lingkungan perumahan saja, itu pun baru sepeda listrik, sedangkan mobil listrik dan sepeda motor listrik, semuanya masih jalan di tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun