Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Sulit Diprediksi

15 Februari 2023   15:16 Diperbarui: 15 Februari 2023   16:12 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo dan Puteri Candrawathi dalam sidang vonis terpisah. Foto : bbc.com

Terkait terdakwa Puteri Candrawathi yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara dari semula 8 tahun, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dinyatakan hakim bukanlah karena pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi, melainkan karena Puteri Candrawathi merasa sakit hati dengan sikap korban yang merupakan ajudan suaminya itu. Namun, detail lebih lanjut mengenai pernyataan tsb dan pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut di dalam persidangan tidak diketahui.

Sebagai suatu prinsip hukum yang fundamental, pembuktian dalam sebuah kasus pidana harus didasarkan pada fakta-fakta yang kuat dan bukti yang sah, serta harus dilakukan melalui prosedur yang adil dan transparan. Oleh karena itu, keputusan hakim Wahyu di pengadilan tingkat pertama mengenai motif pembunuhan itu memang interpretasi terhadap keadilan hukum yang ada di ranah publik, setelah bukti dan fakta yang kuat dari terdakwa nehi sama sekali. Sambo dihukum mati dan Puteri dihukum 20 tahun penjara.

Hal penting lain yang juga perlu digarisbawahi, persidangan belum pernah menghadirkan bukti lain yang penting seperti smartphone korban Joshua dan pacarnya Vera maupun terdakwa Sambo, Puteri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maaruf dll, juga belum pernah dihadirkan di persidangan bukti tentang konsorsium 303 untuk perjudian gelap yang dibacking Sambo selaku Kadiv Propam, termasuk dibacking petinggi-petinggi yang diduga di internal polri. 

So keputusan hakim baru saja meski sudah terasa adil, tapi terkait motif pembunuhan Joshua, maka apakah konsorsium 303 yang masih gelap itu layak dihilangkan begitu saja dari arena pembuktian, karena banyak yang menduga motif pembunuhan yang sesungguhnya adalah apa yang terjadi di balik konsorsium 303 yang dalam hal ini diketahui oleh Brigdir J.

Bisa saja keputusan hakim dalam konteks ini beralasan hanya didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan teruji di persidangan. Jika bukti-bukti yang dianggap penting untuk kasus tsb belum dihadirkan atau tidak diakui sebagai bukti yang sah dalam persidangan, maka hakim mungkin tidak dapat mempertimbangkan hal itu dalam keputusannya. Ini kan asumsi. Lalu bagaimana dengan keterbukaan tanpa pandang bulu, apakah keterbukaan ini kita abaikan begitu saja. Kalau memang begitu, ya sistem hukum kita masih berpenampang lama.

Bagaimanapun, dalam kasus pidana berat seperti ini, bukti-bukti yang relevan dan penting harus dihadirkan dan dipertimbangkan dalam proses persidangan. Jika terdapat bukti-bukti baru atau adanya pernyataan yang dapat membantu dalam menemukan kebenaran, maka hal tsb sebaiknya dipertimbangkan dan diinvestigasi lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang.

Namun, segala spekulasi atau dugaan tentang motif pembunuhan yang belum terbukti secara sah dan obyektif di persidangan tidak bisa disebarkan secara bebas karena dapat merusak proses persidangan yang adil dan dapat merugikan semua pihak yang terlibat. Inilah yang sangat disesalkan dalam peradilan marathon Sambo dan Puteri Candrawathi.

Mengantisipasi kemungkinan terburuk dari eksekusi itu, tafsir terhadap hukum itu sendiri dalam berkeadilan sangatlah penting.

Apakah tafsir itu murni di tangan hakim, hakim agung atau masyarakat luas yang dalam hal ini diwakili oleh pakar-pakar hukum ternama. Ini semuanya betalitemali, karena sistem hukum nasional kita adalah sistem hukum terbuka.

Menurut pandangan kebanyakan pakar hukum, keadilan hukum seharusnya bukan hanya tergantung pada tafsir hakim atau hakim agung saja, melainkan juga melibatkan masyarakat secara luas, terutama dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang adil dan efektif.

Dalam sebuah sistem hukum yang demokratis, masyarakat seharusnya terlibat dalam proses pembuatan hukum dan penegakan hukum, melalui partisipasi dalam pemilihan anggota parlemen dan proses pemilihan hakim. Selain itu, media dan pakar hukum juga dapat berperan dalam memberikan pandangan dan pemahaman yang lebih luas terhadap isu-isu hukum yang terkait dengan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun