Salah satu fungsi hukum adalah menciptakan keadilan. Hubungan hukum dan keadilan sering dikaitkan satu sama lain hingga muncul adagium hukum yang kesohor yi "iustitia fundamentum regnorum" yang berarti keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut dalam hukum.
Sekurangnya ada 8 pendapat disini : 1) Teori Keadilan menurut Plato. Bagi Plato, keadilan adalah emansipasi dan partisipasi warga polis/negara dalam memberikan gagasan tentang kebaikan untuk negara. Ini kemudian dijadikan pertimbangan bagi suatu undang-undang; 2) Teori Keadilan menurut Aristoteles. Menurutnya, keadilan dimaknai sebagai keseimbangan, yi adanya kesamaan numerik (setiap orang sama di depan hukum) dan kesamaan proporsional (memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya, sesuai kemampuan dan prestasinya), maka dikenal adanya keadilan distributif dan ada keadilan korektif; 3) Teori Keadilan menurut Derrida. Keadilan itu tidak diperoleh dari sumber-sumber dalam tatanan hukum, tetapi dari sesuatu yang melampaui hukum itu sendiri. Keadilan bukan berarti berkesesuaian dengan undang-undang, karena kesesuaian dengan undang-undang belum memastikan adanya keadilan; 4) Teori Keadilan menurut Thomas Aquinas. Hampir sama dengan Aristoteles, Aquinas menegaskan keadilan adalah apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut suatu kesamaan proporsional, maka disini dikenal keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komutatif dan keadilan balas dendam; 5) Teori Keadilan menurut Reinhold Zippelius. Dia membagi keadilan menjadi lima bentuk yi keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan pidana, keadilan hukum acara dan keadilan konstitusional; 6) Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch. Bagi Radbruch, keadilan memiliki beberapa arti, yi dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif sebagai keadilan sekunder adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer. Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita-cita hukum. Inti dari keadilan adalah kesamaan (lih keadilan distributif dan keadilan komutatif); 7) Teori Keadilan Menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Keduanya mewakili pandangan utilitarianisme yang memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang; 8) Teori Keadilan menurut John Rawls. Dia terkenal dengan gagasan teori keadilan substantif dan membagi prinsip keadilan menjadi dua, yi prinsip kebebasan setara dan prinsip perbedaan terkait masalah sosial ekonomi yi ketidaksetaraan sosek.
Wacana Akhir
Mencermati analisis terurai di atas, maka hukum dan keadilan dalam kasus Brigadir Joshua terkesan kuat masih "m'leot" tak berdaya dalam cengkeraman gurita anti hukum dan keadilan itu sendiri.
Betapa sistem hukum masih belum berjalan pada porosnya. Kita lihat kebungkaman tak jelas dari KKRI dan Komisi Yudicial, except IPW di bawah Sugeng Teguh Santoso yang begitu garang menyorot kiprah Polri dalam kasus ini. Sayang gayung tak bersambut. Mitranya Komnas Ham dan LPSK berjalan ke arah lain yang tak jelas secara hukum, tapi jelas untuk sebuah kepentingan pragmatis. Lihat, bukankah keduanya membuka peluang bagi Sambo Cs untuk bertingkah melawan hukum. Pers pun terkesan hanya sibuk mengutip motif pelecehan seks yang tak pernah bisa dibuktikan secara saintifik itu, except kesaksian dan kesaksian sepihak, yang dipastikan kesemuanya itu hanyalah kesaksian palsu sejalan dengan Hukum Procedural yang berjalan di tempat sekarang. Maunya Mafia peradilan memang seperti itu, ada kekuatan uang yang membuat semuanya menjadi fallacy. Wong cilik sungguh tak berdaya dalam konteks ini.
Ke depan kita perlu penyeimbang baru dalam investigasi mendalam secara saintifik sebuah kasus, yi hadirnya Detektif Swasta yang dikukuhkan dengan minimal sebuah PP sebagaimana kehadiran KKRI dan sebangsanya. Siapa yang menjadi detektif disini, tentu alam akan menseleksinya dan pemerintah cq kepolisian hanya menerbitkan keabsahan kehadiran mereka dalam jasa perdetektifan. Ini tentu untuk memperkuat kepolisian itu sendiri dalam penegakan hukum dan keadilan di masa yad.
Kalau KKRI masih bungkam, kita berharap KY atau Komisi Yudicial akan tersentak dengan tuntutan jaksa yang asal-asalan ini, lalu bersiap-siap menyongsong presentasi rangkaian pleidoi dari para tersangka. Nah ketika hakim dan dewan juri memutuskan nanti, akan kelihatan apakah hukum dan keadilan dapat terkoreksi lantaran KY benar-benar turun gunung dan memasuki dunia "kangouw" hukum.
Hakim dan Juri, bisa lebih didorong untuk memahami Hukum dan Keadilan dari perspektif filsafat hukum. Jangan hanya menjadi "la bouche de la loi" atau mulut UU, melainkan harus mampu berpikir tentang keadilan sebagaimana Derrida menegaskan bahwa keadilan hukum itu tak mesti berkesesuaian dengan UU, tapi berkesesuaian dengan keadilan di relung-relung terdalam kita yang terakumulasi sedemikian rupa sepanjang perjalanan hidup kita.
Ada apa dengan Sambo mantan Kadiv Propam si pembunuh Joshua. Apakah ada semacam gawat darurat di kepolisian, sehingga pelecehan seks dalam kasus ini menjadi sebuah drama berijin, tapi tak berujung hanya demi dan untuk menutupi investigasi terhadap hal lain yang sangat besar yang harus disembunyikan karena aib bagi korps apalagi bagi korps bintang. Lalu Putri mau diperalat seperti ini. Apakah itu semata hanya karena gaya hidup. Bling bling di pentas masyarakat, tapi mengendap-endap di kegelapan untuk mengambil uang kas gelap. Oalahh ..
Akhirnya saya kutip kata inspirasional dari Audrey Hepburn : "Nothing is impossible, the word itself says I'm possible!"
Yakin, kata inspirasional seperti itu dapat kita wujudkan? Yakin dong demi hari depan Hukum dan Keadilan yang lebih baik di negeri ini. Ciaoo ..