Ini pastinya karena pemerintah belum memandang perlu untuk mensosialisasikan perlunya detektif swasta untuk membantu penegakan hukum di negeri ini. Sama halnya dengan OTT KPK yang dikini digadang-gadang agar tak terulang lagi, karena negeri ini katanya sudah berdiri di atas tatanan yang terukur. Gengsi kan kalau OTT mulu. Ya ampun ..
Balance Of Power Dalam Sistem Hukum
Menurut JH Merryman dalam " The Civil Law Tradition", Sistem Hukum adalah " .. an operating set of legal institutions, procedures and rules, atau seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi.
Dalam teori sistem bahwa semua komponen di dalamnya inter connected satu sama lain, sehingga apabila ada satu saja komponen yang tak berfungsi, maka otomatis sistem hukum itu tak berfungsi optimal.
Dalam penegakan hukum ada Presiden selaku atasan langsung Kapolri, ada Kejagung, ada MA, ada Menkumham dan ada opini publik. Di era reformasi muncul lembaga baru yang dipandang vital yi Komisi Yudicial, menyusul IPW (Indonesia Police Watch), KKRI atau Komisi Kejaksaan RI yang berdiri dan harus segera berfungsi dengan PP No 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan PP No 18 tahun 2005.
Sayang, KKRI tak pernah terdengar suaranya, meski sudah berdiri sejak 2005 dan eksistensi dan keberfungsiannya disempurnakan dengan PP No 8 tahun 2011.
Saya pikir sistem hukum ini seharusnya inter connected satu sama lain, jangan sampai ada satu pun yang tak berfungsi, karena ketidakberfungsian itu akan membuat penegakan hukum di negeri ini akan stagnan atau hanya lari-lari di tempat. Kalau di dunia politik dikenal demokrasi procedural, maka di dalam sistem hukum analog dengan itu ya hukum procedural. Seolah ada hukum dan keadilan, tapi nyatanya Nehi.
Hukum dan Keadilan
Sambo dihukum seumur hidup, Putri dihukum 8 tahun dan Eliezer dihukum 12 tahun. Publik tentu sangat keberatan. Mengapa Jaksa penuntut bisa lunak begitu tanpa sense of law and justice seperti yang diharapkan publik sesuai peta kejadian sebenarnya yang menimpa Brigadir Joshua. Dan keluarga Joshua? Ada yang menangis seraya berteriak hukum sudah mati di negeri ini. Tak ada keadilan buat wong cilik, kecuali keadilan buat kalangan the have dan berkuasa. Mengerikan!
Kalau memang masalah teknis dalam hukum masih terlilit berbagai masalah yang belum juga bisa diatasi sampai sekarang, maka sebaiknya kita melihat hukum dan keadilan dari perspektif filsafat hukum.