Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terbelit Mafia Peradilankah Kasus Joshua atau Masih Belum Tegaknya Balance of Power dalam Sistem Hukum Kita

19 Januari 2023   17:26 Diperbarui: 19 Januari 2023   18:42 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadilan yang berat sebelah dalam hukum. Foto : arahjaya.com

Kiprah para pembela klien kita pasti tahu seperti apa. Belum lagi barisan perwira dan prajurit rendahan yang terpental karena kasus Sambo. Sebuah kejahatan yang digiring seorang Sambo mantan Pati Polri dengan segala kuasa dan perbawanya yang membuat kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua berusaha maksimal ditutupi secara berjamaah.

Persidangan yang panjang dan melelahkan itu, di tengah jalan sudah terbaca betapa konsistensi pelecehan seks alm Joshua terhadap Putri dari para tersangka tak tergoyahkan. Para tersangka bersatu padu, except Eliezer, seakan grup tentara bayaran Wagner dalam perang Ukraina vs Rusia. Sementara tak seupilpun muncul bukti yang menyanggah itu, meski sudah dimulai oleh Kapolri sendiri yang menyatakan pelecehan seks di Duren Tiga tak ada, kecuali pembunuhan berencana terhadap Joshua.

Bukti Saintifik

Locus delicti kasus Joshua ini kemudian pindah ke Magelang. Hanya herannya tetap tak terlacak DNA ataupun bukti-bukti lain yang bisa didapatkan secara saintifik, kecuali kesaksian dan kesaksian. Apakah penelusuran pelecehan seks secara saintifik sebagaimana dijanjikan Bareskrim atau detektif kepolisian hanya sampai disitu atau hanya berhenti sebatas kesaksian saja.

Ini tentu mengherankan. Seorang rekan medsos saya yi Meilani Buitenzorgie telah mengulas kasus ini secara kritis tmt 7 Juli 2022 di locus delicti Magelang. Ntah itu Putri selaku emak-emak yang masih ngurus kebutuhan susu balita si anak angkat di gendongannya, ntah itu kumpul ramai-ramai di rumah Magelang, sampai ketidakmungkinan di tengah keramaian itu terjadinya pelecehan seks sejalan dengan bukti-bukti digital komunikasi HP antara Joshua dan Vera sang pacar, termasuk komunikasi dengan ibundanya dst.

Apakah karena Kadiv Propam Sambo begitu tinggi perbawanya di mata korps di bawahnya bahkan yang sejajar dengannya atau yang lebih tinggi dariNya ntah itu Kapolri atau Presiden sekalipun, sehingga penelusuran bukti-bukti saintifik diabaikan begitu saja. Padahal, itulah momentnya ketika aparat penyidik diperintahkan Kapolri agar segera bergerak ke locus delicti Magelang.

Disitulah seharusnya ada bukti-bukti saintifik apakah Putri dilecehkan atau tidak. Sejumput kecil saja ada sehelai benang baju Joshua di pembaringan Putri atau jejak DNA Joshua di busana Putri ketika di Magelang atau Jakarta, ntah itu underwear atau BH, atau baju atasan dan bawahan, termasuk jejak langkah Joshua di kamar Putri di Magelang dst.

Itu semua bukti forensik. Dan itu hanya dapat dikerjakan oleh para detektif professional dan dikukuhkan oleh laboratorium forensik di Mabes Polri, sebagaimana halnya penyidikan serupa di Amrik misalnya, dimana bukti lapangan yang relatif sulit akan diuji oleh laboratorium forensik FBI. Apa bedanya. Jelas tak ada apabila ada good will disitu.

Detektif Penyeimbang

Bukannya curiga berlebihan terhadap pihak kepolisian, tapi saya pikir sudah saatnya kita menghadirkan detektif swasta dalam penyidikan data forensik di tempat kejadian perkara dengan rangkaian jejak yang mungkin untuk penyidikannya secara paripurna.

Sayang, sejauh ini yang ada baru detektif swasta yang bergerak di bidang perselingkuhan dalam perkawinan, atau kejujuran bermitra dalam sebuah bisnis, atau jangan-jangan sebuah keiriian yang membuat orang menyewa detektif semacam ini untuk memata-matai seorang tetangga yang tiba-tiba koq bisa menjadi Crazy Rich begitu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun