Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menihilkan Mafia Hukum Jelang Peradilan Sambo

26 Agustus 2022   20:20 Diperbarui: 31 Agustus 2022   06:26 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Boleh dikata, 2 bulan ini publik sibuk dengan skandal pembunuhan Brigadir Joshua oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Semula direkayasa sebagai bukan Sambo pembunuhnya, melainkan ajudan lain yaitu Bharada E yang distempel sebagai pembunuh. Inti skenario terjadi tembak menembak antara Brigadir J vs Bharada E karena pelecehan isteri sang Irjen. Tapi ini kemudian terbongkar karena banyak kejanggalan dan kata UAS berkat tangis dan doa seorang Ibu yang kehilangan anaklah yang membuat sandiwara belum 1 babak ini bubar.

Sejak itu, tiada hari tanpa berita Sambo. Apalagi media papan bawah yang bejibun tak henti-hentinya membuat release berita yang seakan baru dilihat dari caption, tapi nyatanya ya ampun judul dan materi nggak nyambung.

Meski demikian berita Sambo yang diframing wah tapi kismin signifikansi fakta itu tetaplah berita hangat bagi publik luas se-Indonesia.

Yang terbaru, Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Sambo akan banding dalam 3 hari ini dan apapun keputusan banding nanti Sambo akan mematuhinya.

Sebelumnya kila lihat silhouette pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kapolri beserta jajarannya. Banyak hal yang diungkap Kapolri. 

Demikian juga Komisi III. Seperti biasa interupsi-interupsian pun banyak terjadi di antara anggota Dewan sebagaimana dialami Menkopolhukam sebelumnya. Intinya DPR meminta agar Kapolri menyelesaikan semua yang sudah dimulainya terkait skandal Sambo.

Pendeknya, Kapolri diminta tetap transparan dan bertindak tanpa pandang bulu hingga skandal Sambo yang mencoreng nama kepolisian ini dapat diluruskan selurus-lurusnya dalam peradilan hukum nanti.

Hari ini juga dilakukan pemeriksaan PC isteri Sambo di Bareskrim. Seharusnya PC sudah sehat sejak Kamis 26 August 2022 lalu, sesuai surat keterangan dokter.

Mengantisipasi PC yang mencla-mencle selama kasus ini bergulir, pihak kepolisian sudah menyiapkan tim kesehatannya sendiri untuk meyakinkan apakah ia layak diperiksa agar motif pembunuhan Brigadir J dapat terbuka lebih lebar lagi. Apakah memang karena pelecehan terhadap dirinya atau perselingkuhan Sambo dengan bla bla bla... atau ada rahasia lain yang lebih besar sehingga polisi yang terperiksa sejauh ini sudah membengkak menjadi 97 orang, sampai publik pun semakin meyakini ada rahasia hitam Sambo yang besar yang dimiliki Brigadir J sehingga terpaksa ia harus dilenyapkan selama-lamanya dari muka bumi ini.

Kalau digelar di atas meja, perkara ini sesungguhnya mudah, tapi kemudian menjadi kompleks karena Sambo telah menggunakan pengaruhnya selaku Kadiv Propam Polri dan Ketua Satgassus Merah Putih untuk menyeret sekian banyak polisi untuk menutupi kejadian sesungguhnya yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Semuanya itu untuk menutupi sesuatu yang hitam-kelam, mengutip Menkopolhukam, yang hanya layak dikonsumsi kalangan dewasa saja.

Katakanlah PC selesai diperiksa hari ini, tapi apakah PC dengan sendirinya mau jujur atau terbuka selebar-lebarnya kepada pihak penyidik tentang apa yang sesungguhnya melatari pembunuhan berencana dengan cara keji terhadap Brigadir J?

Kasus ini pada akhirnya memang on the track, tapi dengan catatan tidak akan seterang-benderang seperti yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo dan publik luas se-Indonesia.

Sejauh ini motif pembunuhan Brigadir J yang diumbar masih versi Sambo yang diperkuat kesaksian PC, RR dan KM, except Bharada E yang telah balik kanan menjadi justice collaborator yang sekarang ada di bawah perlindungan LPSK.

Praktis sisa yang belum bisa diungkap sepenuhnya ntah itu dugaan perselingkuhan Sambo sendiri, mafia terselubung di internal kepolisian karena surplus of power di genggamannya selaku Kadiv Propam merangkap Ketua Satgassus Merah Putih. Sampai-sampai Menkopolhukam menyebut Sambo sebagai Mabes dalam Mabes.

Tak heran Presiden Joko Widodo sampai 6 kali memotivasi Kapolri agar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Kapolri sudah bergerak cukup jauh memang dengan Timsus yang dibentuknya. Tapi pergerakan itu dipandang belum cukup menurut penilaian Komisi III apalagi penilaian publik luas.

Sebagai contoh masih banyak yang mempersoalkan hasil otopsi ulang (salah satunya Meilanie Buitenzorgie). Mereka lebih condong pada kesaksian keluarga korban yang menyertakan 2 tenaga medis dari pihak keluarga untuk ikut menyaksikan dan mencatat proses otopsi ulang jenazah Joshua di RS Sungai Bahar Jambi, akhir Juli lalu. Catatan itu telah di-akta notaris-kan oleh Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga korban.

Meski keluarga korban tak menolak hasil otopsi ulang, tapi cukup banyak publik yang mengkritisi luka di tubuh Brigadir J yang dilaporkan Tim Kedokteran Forensik Gabungan sebagai pure luka dari 5 tembakan, empat keluar dan 1 masuk, tanpa merinci aneka luka di sekujur tubuh korban.

Hasil otopsi ulang itu justru bertentangan dengan fakta lapangan yang disaksikan pihak keluarga. Dengan kata lain, itu tak balance dan tak sesuai dengan ekspektasi publik luas, apalagi dengan pihak keluarga korban.

Belum lagi penggiringan opini secara halus ke arah kesalahan korban. Misalnya pemberitaan sejumlah media melalui kesaksian ART KM di Jakarta dan ART Susy di Magelang, juga kebertahanan PC dan lawyernya sejauh ini atas nama pelecehan seksual.

Boleh dikata, opini hukum terhadap kasus ini menjadi bola liar yang sungguh mengancam peradilan hukum kita, begitu kasus ini sampai di pengadilan dalam tempo dekat ini.

Bagaimanapun, langkah Kapolri patut diapresiasi. Beliau terkesan kuat sudah siap dengan segala konsekuensi jabatan yang bakal dihadapinya.

Kita sekarang hanya dapat berharap kepada Presiden RI selaku orang nomor satu di negeri ini dan publik luas untuk tetap mengawal Kapolri agar kasus ini dapat berjalan fair dan adil seadil-adilnya dalam persidangan nanti.

Dalam konteks ini kita sebaiknya melongok terlebih dahulu KY atau Komisi Yudisial kita yang kemarin 24 August 2022 ybl ultah ke-17. Dalam perjalanan waktu 17 tahun, KY tentu sudah cukup banyak melihat bagaimana berjalannya peradilan di negeri ini.

Gagasan pembentukan Komisi Yudisial muncul lantaran adanya ketidakberesan hukum di masa Orba, sehingga banyak oknum hakim dan jaksa yang tidak independen ketika itu. Ini terus terbawa hingga awal reformasi.

Masalah paling serius di sini adalah apa yang disebut "Mafia Pengadilan" sehingga hakim, jaksa, dan polisi itu bisa disetir, bisa dikooptasi oleh kekuatan di luar dirinya dengan melalui kongkalikong di pengadilan.

Masalahnya KY yang pada awalnya adalah lembaga besar dan kuat, tapi dalam perjalanan waktu mengalami pengerdilan sistematis, di antaranya judicial review UU KY pada 2006.

Mengutip Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, pemohon judicial review adalah hakim yang meminta kekuasaan KY dikerdilkan, yaitu 34 hakim agung, di antaranya Paulus Effendi Lotulung, Andi Syamsu Alam, Akhmad Kamil, Abdul Kadir Mappong, Iskandar Kamil, Harifin Tumpa, Muchsin, Valerine JLK, Dirwoto, Abdurrahman, Mansur Kertayasa, Rehngena Purba, Hakim Nyak Pha, Hamdan, Imron Anwari, M Taufiq, Imam Harijadi, Abbas Said, Djoko Sarwoko, Atja Sondjaja, Imam Soebchi dan Marina Sidabutar.

Menurut Zainal, pengerdilan KY itu berlanjut terus-menerus. Salah satunya dengan membatalkan kewenangan KY menyeleksi hakim di pengadilan tingkat pertama [....[ KY harus mengumpulkan kembali tafsir autentik KY dalam amendenen, demikian kata Zainal Arifin Mochtar.

Apa yang diungkapkan pakar hukum tata Negara UGM di HUT ke-17 KY ini sungguh memprihatinkan. Meski demikian, dilihat dari respons cepat Kejagung ketika menerima berkas Sambo belum lama ini, dimana mereka sudah menyiapkan puluhan Jaksa untuk memberondong kasus Sambo, maka tentu penyiapan hakim pun harus didorong publik.

Dengan kata lain kalau para Hakim Agung sudah mempreteli KY seperti terurai di atas, maka tidaklah salah kalau kini giliran publik luas yang perlu didorong Menkopolhukam untuk menekan MA agar bisa menyiapkan Hakim yang berintegritas tinggi dalam pengadilan Sambo dkk, jangan seperti pengadilan dagelan selama ini dimana jatuhnya vonis Hakim sungguh tak berkeadilan, bahkan ada buron yang sulit ditangkap kepolisian, karena buron tersebut ibaratnya sembunyi di bunker di bawah gedung MA itu sendiri.

Independensi hakim yang seringkali tidak sesuai dengan harapan itu seyogianya sudah ada dalam perhatian MA terkait bersih-bersih institusi kepolisian sekarang ini. Independensi Hakim tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus berdampingan dengan Integritas Hakim. Semakin berintegritas seorang Hakim, maka ia akan semakin Independen.

Sebaliknya semakin rendah integritas seorang Hakim, maka dipastikan ia bukanlah Hakim yang Independen, melainkan Hakim dari Mafia Hukum yang bergentayangan dalam sistem peradilan kita.

Kita lihat bagaimana repotnya kuasa hukum korban berurusan dengan aparat hukum, entah itu di Polri, entah itu di Kejagung, bahkan di DPR RI yang merepresentasikan publik luas.

Kamaruddin Simanjuntak yang mengecam Komisi III belum lama ini talkshow di sebuah stasiun telvisi swasta nyaris adu jotos dengan Arteria dahlan. Sudah 3 kali pengacara yang tak kenal lelah mencari keadilan itu mengajukan surat ke Komisi III DPR RI menanyakan apa materi komunikasi Sambo dengan Komisi III DPR RI. Jangan-jangan, kata Kamaruddin, bla bla bla. Inilah yang membuat Arteria Dahlan meradang dalam talkshow tersebut belum lama ini.

Analisis terurai di atas menggambarkan betapa lika-liku skandal Sambo menuju peradilan ke depan ini membutuhkan tidak hanya sekadar koreksi institusional dan praktek Mafia Hukum yang bakal dihadapi nanti, tapi juga membutuhkan kebersamaan kita semua dalam mengawal kasus ini.

Sebagai penutup saya kutip Hans Kelsen, tokoh positivisme hukum yang mengatakan hukum merupakan sistem norma, sebuah sistem yang didasarkan pada keharusan-keharusan (apa yang seharusnya atau das sollen).

Norma merupakan produk pemikiran manusia yang sifatnya deliberatif. Sesuatu menjadi sebuah norma kalau memang dikehendaki menjadi norma, yang penentuannya dilandaskan pada moralitas maupun nilai-nilai yang baik.

Pertimbangan-pertimbangan yang melandasi sebuah norma bersifat meta yuridis. Sesuatu yang bersifat meta yuridis bersifat das sollen, dan belum menjadi hukum yang berlaku mengikat masyarakat. Norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak.

Norma-norma tersebut akan menjadi mengikat masyarakat apabila norma tersebut dikehendaki menjadi hukum dan harus dituangkan dalam wujud tertulis, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memuat perintah. Positivisme hukum menganggap pembicaraan moral, nilai-nilai telah selesai dan final manakala sampai pada pembentukan hukum positif.

Hukum ditaati bukan karena dinilai baik atau adil, tetapi karena hukum itu telah ditulis dan disahkan penguasa.

Teori Hukum Murni legacy Kelsen ini sudah banyak membantu kita dalam mengurut hirarki hukum di negeri ini, dimulai dari UUD 1945 dengan Pancasila di dalamnya selaku grund norm yang memuat cita-cita hukum kita, menyusul Tap MPR dan UU organik di bawahnya dst dst hingga ke tingkat PP dan Perda.

Maka Kitab Hukum Kita yang tebal-tebal warisan Belanda yang sudah kita sempurnakan itu ntah itu Hukum Pidana, Perdata, Niaga, Adat dst begitu di tangan para Hakim dan Lawyer sudah seharusnya tetap mengacu pada peraturan tertinggi di atasnya.

Hanya Hakim dan Lawyer yang berintegritas tinggi yang dapat sampai kesitu manakala ada pihak-pihak yang hendak menyelewengkannya ke tangan Mafia Hukum yang maunya serba rekayasa karena menutup aib, menutup ketamakan, menutup penipuan, menutup pelecehan, menutup penistaan dst.

Lawyer Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum korban Brigadir J sungguh telah memesona kita karena kesederhanaan, keberanian dan konsistensinya dalam menggapai kebenaran dan kepastian hukum dalam kasus Brigadir J atau lebih tepatnya Skandal Sambo.

Seharusnya figur seperti inilah yang menjadi inspirasi bagi kita semua untuk membersihkan Mafia Hukum dalam sistem peradilan kita.

Joyogrand, Malang, Fri', August 26. 2022.

Aksi 1000 lilin TAMPAK di Bundaran HI akhir Juli 2022. Foto : liputan6.com
Aksi 1000 lilin TAMPAK di Bundaran HI akhir Juli 2022. Foto : liputan6.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun