Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menihilkan Mafia Hukum Jelang Peradilan Sambo

26 Agustus 2022   20:20 Diperbarui: 31 Agustus 2022   06:26 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaliknya semakin rendah integritas seorang Hakim, maka dipastikan ia bukanlah Hakim yang Independen, melainkan Hakim dari Mafia Hukum yang bergentayangan dalam sistem peradilan kita.

Kita lihat bagaimana repotnya kuasa hukum korban berurusan dengan aparat hukum, entah itu di Polri, entah itu di Kejagung, bahkan di DPR RI yang merepresentasikan publik luas.

Kamaruddin Simanjuntak yang mengecam Komisi III belum lama ini talkshow di sebuah stasiun telvisi swasta nyaris adu jotos dengan Arteria dahlan. Sudah 3 kali pengacara yang tak kenal lelah mencari keadilan itu mengajukan surat ke Komisi III DPR RI menanyakan apa materi komunikasi Sambo dengan Komisi III DPR RI. Jangan-jangan, kata Kamaruddin, bla bla bla. Inilah yang membuat Arteria Dahlan meradang dalam talkshow tersebut belum lama ini.

Analisis terurai di atas menggambarkan betapa lika-liku skandal Sambo menuju peradilan ke depan ini membutuhkan tidak hanya sekadar koreksi institusional dan praktek Mafia Hukum yang bakal dihadapi nanti, tapi juga membutuhkan kebersamaan kita semua dalam mengawal kasus ini.

Sebagai penutup saya kutip Hans Kelsen, tokoh positivisme hukum yang mengatakan hukum merupakan sistem norma, sebuah sistem yang didasarkan pada keharusan-keharusan (apa yang seharusnya atau das sollen).

Norma merupakan produk pemikiran manusia yang sifatnya deliberatif. Sesuatu menjadi sebuah norma kalau memang dikehendaki menjadi norma, yang penentuannya dilandaskan pada moralitas maupun nilai-nilai yang baik.

Pertimbangan-pertimbangan yang melandasi sebuah norma bersifat meta yuridis. Sesuatu yang bersifat meta yuridis bersifat das sollen, dan belum menjadi hukum yang berlaku mengikat masyarakat. Norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak.

Norma-norma tersebut akan menjadi mengikat masyarakat apabila norma tersebut dikehendaki menjadi hukum dan harus dituangkan dalam wujud tertulis, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memuat perintah. Positivisme hukum menganggap pembicaraan moral, nilai-nilai telah selesai dan final manakala sampai pada pembentukan hukum positif.

Hukum ditaati bukan karena dinilai baik atau adil, tetapi karena hukum itu telah ditulis dan disahkan penguasa.

Teori Hukum Murni legacy Kelsen ini sudah banyak membantu kita dalam mengurut hirarki hukum di negeri ini, dimulai dari UUD 1945 dengan Pancasila di dalamnya selaku grund norm yang memuat cita-cita hukum kita, menyusul Tap MPR dan UU organik di bawahnya dst dst hingga ke tingkat PP dan Perda.

Maka Kitab Hukum Kita yang tebal-tebal warisan Belanda yang sudah kita sempurnakan itu ntah itu Hukum Pidana, Perdata, Niaga, Adat dst begitu di tangan para Hakim dan Lawyer sudah seharusnya tetap mengacu pada peraturan tertinggi di atasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun