Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenang Integrasi Timtim 17 Juli 1976 ke Dalam NKRI

12 Juli 2022   17:07 Diperbarui: 12 Juli 2022   17:14 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eurico Guterres tokoh muda dan Abilio Jose Osorio Soares tokoh senior integrasi dalam foto. Foto : tirto.id

Dan yang tragis menyedihkan adalah elite-elite politik kita yang berkoar-koar asbun maupun yang sudah tiarap tabun alias tanpa bunyi tak jelas mengalami apa yang dinamakan lalai besar dalam mempertahankan keutuhan teritori nasional kita, karena tak mengerti apa itu arti dan makna keutuhan teritori nasional sebuah negara berdaulat seperti negerinya sendiri yi Indonesia.

Kutipan selengkapnya dari pernyataan politik PDIP yang luarbiasa itu sbb :  1) Bahwa pemerintahan yang ada sekarang adalah pemerintahan yang bersifat sementara (transisi), karena bukan sebagai pilihan rakyat yang demokratis, tetapi sebagai akibat dari keadaan darurat. 

Oleh karena itu pemerintahan yang bersifat sementara demikian itu tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan-keputusan mengenai nasib negara dan bangsa yang bersifat fundamental seperti mengenai soal keutuhan wilayah negara;

 2) Bahwa pemerintahan sementara saat ini adalah pemerintahan di masa kritis yang mempunyai tugas utama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup rakyat, menjamin ketertiban dan ketenteraman kehidupan rakyat serta menjaga keutuhan bangsa;

 3) Bahwa integrasi wilayah Timor Timur kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara politis dan konstitusional adalah sah, karena merupakan manifestasi dari aspirasi kehendak rakyat Timor Timur yang telah diakomodir oleh DPR RI melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1976 dan dikukuhkan dengan Tap MPR RI No. VI/1978, yang menetapkan bahwa Timor Timur menjadi propinsi ke-27 dan propinsi terakhir dari Republik Indonesia;

4)  Bahwa kenyataan adanya unsur-unsur yang tidak puas terhadap pemerintah Republik Indonesia selama ini, 

bukanlah permasalahan politik tentang Integrasi, tetapi adalah ketidakpuasan dan kekecewaan rakyat Timor Timur yang ditimbulkan sebagai akibat adanya mis-manajemen dalam praktek penyelenggaraan negara di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan yang telah menimbulkan kesenjangan-kesenjangan hubungan dan dis-harmoni antara putera-puteri asal Timor Timur dengan yang berasal dari luar Timor Timur dan dengan Pemerintah Pusat, 

yang tidak mampu diatasi oleh pemerintahan Orde Baru dan pemerintahan transisi sekarang;

5) Bahwa masalah wilayah negara atau bagian wilayah negara bagi semua bangsa di dunia merupakan "vital national interest" yang menentukan hidup atau mati suatu bangsa. Oleh karena itu pemerintah suatu negara di mana pun tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan secara sepihak melepaskan sebagian wilayah negaranya kecuali dengan persetujuan seluruh rakyat, bila perlu melalui suatu referendum. 

Di dalam masalah Timor Timur, bila pada waktunya MPR harus mengambil keputusan, maka MPR harus menanyakan lebih dahulu kepada seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya kepada rakyat yang ada di Timor Timur saja; 

6) Bahwa sikap pemerintah secara sengaja memberikan peluang lepasnya propinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipastikan akan semakin mendorong pertentangan dan pertikaian rakyat Timor Timur yang akan dapat menimbulkan banyak korban dan mendatangkan instabilitas, serta dis-integrasi bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun