Perlukah ini kita lempar begitu saja ke keranjang sampah sejarah sebagaimana opini lama maupun terbaru yang membuat gelisah orang seperti saya yang pernah tau, pernah melakoni dan pernah merasakan apa dan bagaimana itu Integrasi Timtim kedalam NKRI.
Integrasi Timtim kedalam NKRI dikukuhkan dengan UU No. 7 tahun 1976 tentang penyatuan Timtim kedalam NKRI dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I di Timor Timur yang disahkan pada 17 Juli 1976 seiring dengan pendeklarasiannya.
Sedangkan Abilio tokoh besar integrasi itu lahir pada 2 Juni 1947 di Laclubar Manatuto (68 Km sebelah timur kota Dili) dan meninggal pada 17 Juni 2007 pada usia 60 di Kupang, NTT.
Cukup banyak tokoh sejarah yang bisa disandingkan dengan Abilio. Abangnya sendiri Jose Fernando Osorio Soares misalnya yang adalah pendiri Partai Apodeti pada Mei 1974 yang berkeinginan keras untuk berintegrasi dengan NKRI jauh sebelum deklarasi .Â
17 Juli 1976 itu. Hidupnya berujung barbar dimana kepalanya dipenggal oleh Fretilin yang tengah bereuphoria karena telah memproklamirkan negara Timtim tanpa pengakuan dari manapun pada 28 Â Nopember 1975,Â
lalu saya pun teringat Gubernur pertama Timtim yi Arnaldo dos reis Araujo yang juga patut dikenang dalam peristiwa integrasi tahun 1976; juga tak lupa torehan sejarah pemberontakan pertama rakyat Timtim melawan kolonialisme Porto atau Portugis pada 1959 di Viqueque (185 Km sebelah timur Dili).Â
Meski tak berhasil tapi geliat revolusi rakyat itu paling tidak telah membuktikan kolonialisme Porto di Timtim sepanjang 4 abad ini tidak pernah menyurutkan langkah rakyat untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan sejak Belanda dan Porto membagi dua pulau Timor menjadi Timtim (Porto) dan Timbar (Belanda).
Untuk mempersempit view tentang integrasi agar tak melebar kemana-mana, saya lebih memilih fokus pada Abilio Jose Osorio Soares Gubernur terakhir Timtim di masa Indonesia yang menjabat 2 periode yi pertama 1992-1997 dan kedua 1997-1999.
Ia dibemperkan secara politis dari kejaran PBB dan rekayasa dunia barat dan diadili di Jakarta dengan tuduhan pelanggaran HAM berat sebelum dan sesudah jajak pendapat akhir Agustus 1999. Ia sempat di penjara pada 17 Juli 2004 setelah diproses pengadilan ad hoc HAM tingkat pertama pada 14 Agustus 2002 dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan ini kemudian diperkuat dengan keputusan pengadilan tinggi HAM pada 13 Maret 2003.
Jumat 5 Nopember 2004 ia dibebaskan atas novum baru dalam PK yang diajukannya melalui kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon dan OC Kaligis berupa surat dari anggota DPR Timtim yang menyatakan Abilio tidak bersalah. Ia di penjara hanya 5 bulan saja pada 2004 itu.
Selebihnya ia kembali ke keluarganya di Kupang NTT dan meninggal 3 tahun kemudian.