Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Krisis Berat Peradi: Otto, Luhut Pangaribuan, Juniver atau Fauzie kah yang Sah?

29 April 2022   17:07 Diperbarui: 30 April 2022   08:24 2629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti sekarang karena kegaduhan Peradi tiada henti pemerintah terpaksa mengeluarkan Surat Ketua MA No. 73/KMA//HK/.01/IX/2015 tgl 25 September 2015, dimana setiap organisasi advokat yang sah diakui pemerintah berhak menyelenggarakan PKPA dan  mengusulkan setiap advokat yang akan disumpah dan diangkat didasarkan pada SK MA itu. Ini kan merujuk pada sistim multi bar.

Pertikaian Peradi sebaiknya segera dihentikan. Sudah terlalu lama ribut. Kalau memang ketiga kubu itu ngotot mempertahankan eksistensi dan kepentingannya masing-masing, maka sebaiknya kalaupun nama Peradi tetap dipakai, tapi perlu ditambahi belakangnya, misalnya Peradi Otto menjadi Peradi-K (K katakanlah Klasik), Peradi Luhut menjadi Peradi-R (R katakanlah Reformasi), Peradi Juniver menjadi Peradi-P (P katakanlah Psikedelik) dst.

Soal Hotman Vs Otto? Itu sepertinya sudah klaar ketika Otto mengalah. Suka-suka dialah, kalau memang itu kesenangannya, nggak masalah. Hotman bagaimanapun kan teman saya. Serius lae. He He ..

Joyogrand, Malang, Fri', April 29, 2022.

Tiga kubu Peradi ketemu Menkumham dan Menkopolhukam. Foto : jakarta.ayoindonesia.com
Tiga kubu Peradi ketemu Menkumham dan Menkopolhukam. Foto : jakarta.ayoindonesia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun