Seperti sekarang karena kegaduhan Peradi tiada henti pemerintah terpaksa mengeluarkan Surat Ketua MA No. 73/KMA//HK/.01/IX/2015 tgl 25 September 2015, dimana setiap organisasi advokat yang sah diakui pemerintah berhak menyelenggarakan PKPA dan  mengusulkan setiap advokat yang akan disumpah dan diangkat didasarkan pada SK MA itu. Ini kan merujuk pada sistim multi bar.
Pertikaian Peradi sebaiknya segera dihentikan. Sudah terlalu lama ribut. Kalau memang ketiga kubu itu ngotot mempertahankan eksistensi dan kepentingannya masing-masing, maka sebaiknya kalaupun nama Peradi tetap dipakai, tapi perlu ditambahi belakangnya, misalnya Peradi Otto menjadi Peradi-K (K katakanlah Klasik), Peradi Luhut menjadi Peradi-R (R katakanlah Reformasi), Peradi Juniver menjadi Peradi-P (P katakanlah Psikedelik) dst.
Soal Hotman Vs Otto? Itu sepertinya sudah klaar ketika Otto mengalah. Suka-suka dialah, kalau memang itu kesenangannya, nggak masalah. Hotman bagaimanapun kan teman saya. Serius lae. He He ..
Joyogrand, Malang, Fri', April 29, 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H