Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi dan Tekad APDESI untuk Penundaan Pemilu 2024

3 April 2022   15:25 Diperbarui: 3 April 2022   22:34 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jokowi dan Tekad Apdesi Untuk Penundaan Pemilu 2024

Pengerahan para kades atau kepala desa seluruh Indonesia belum lama ini di penghujung Maret lalu untuk kepentingan politik terus mendapat sorotan masyarakat.

Para kades yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) tgl 29 Maret ybl berkumpul di Jakarta untuk membahas inovasi ke depan pembangunan desa di Indonesia.

Sejumlah spanduk dukungan untuk Presiden Joko Widodo terlihat dipasang di acara Silahturahmi Nasional Desa oleh APDESI, di Istora Senayan, Jakarta. Kegiatan ini disebut dihadiri oleh 15.000 kades se-Indonesia dan diikuti langsung oleh Jokowi.

Ada dua spanduk yang dipasang di dinding luar Istora. Salah satunya spanduk berwarna merah dengan tulisan "Jokowi : Bapak Pembangunan Desa Indonesia".

Spanduk lainnya berwarna hijau dan berbunyi "Kepala Desa se-Indonesia Setia Bersama Presiden Ir. Joko Widodo". Kedua spanduk terpampang jelas karena berukuran besar dan bisa dilihat dari luar gedung Istora.

Thema yang diangkat adalah desa bersatu membangun Indonesia.

Sejumlah menteri juga hadir dalam pertemuan akbar itu, mulai dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Waka DPR RI, Ketum PKB Cak Imin (Muhaimin Iskandar) dll.

Kades adalah ujung tombak atau pemerintahan terdepan dalam sistem ketatanegaraan kita yang bisa menjabat 3 periode. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan kades untuk setiap periode ditetapkan 6 tahun. Sehingga, seorang kades bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya. Nyaris sama dengan masa jabatan Presiden Perancis. Yang berbeda hanya periodenya saja. Kalau Presiden Perancis diizinkan konstitusi untuk menjabat 2 periode dengan masing-masing periode 7-8 tahun.

Pertemuan akbar ini tak pelak lagi menjadi sorotan utama masyarakat. Yang lucu di tengah pertemuan ada seorang kepala desa yang menyela agar gaji kades diberikan bulanan saja. Jangan dirapel 3 bulanan. Jokowi yang tidak paham betul masalah ini baru mengangguk ketika dijelaskan. Iapun langsung memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk mengubahnya menjadi gaji bulanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun