Dalam merespon masalah itu, seperti yang kedua sebagaimana telah disinggung di atas misalnya, presiden sepertinya mengalami katakanlah semacam slip, dimana ia yang memang tak sepenuhnya paham persoalan yang diusung Eurico Cs langsung mengarahkan masalah ini kepada Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) agar berkoordinasi dengan Gubernur NTT dalam mengidentifikasi status tanah dan lahan garapan untuk segera disertifikasi.Â
Penyelesaian masalah tanah, kata presiden, harus disertai investigasi lapangan dengan mengakomodir warga lokal dan eks pengungsi dan diselesaikan secara komprehensif. Masalah ini juga akan dibicarakan dengan Menhan, karena ada tanah milik TNI yang ditempati oleh eks pengungsi Timtim. Salah satu point terpenting disini justeru hilang. Apa itu? Ya assets eks warga Timtim yang tinggal di seantero Timtim, utamanya tentu tanah dengan segala property di atasnya.
Masalah perumahan yang masih pada lingkup permasalahan kedua, presiden memberi kesempatan kepada Menteri PUPR untuk meresponnya. Saat itu juga terjawab bahwa dana sudah dialokasikan dalam DIPA 2022, tinggal dieksekusi di tanah yang jelas kepemilikannya dan tepat peruntukannya bagi pengungsi eks Timtim termasuk warga lokal yang selama ini hidup berdampingan di resettlement yang sama.
Terkait masalah ketiga yi kesejahteraan, presiden langsung meresponnya bahwa setelah masalah status tanah dan lahan garapan tuntas, maka program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian akan diarahkan kesana.
Dalam soal kesejahteraan ini, Presiden meminta Menseskab untuk menelaah dan menindaklanjuti 100 nama yang diusulkan untuk dipekerjakan pada BUMN-BUMN, juga memperhatikan usulan calon-calon AKMIL/AKPOL, IPDN termasuk LPDP yang akan diusulkan di tahun-tahun mendatang.
 Ini tentu tak diusulkan begitu saja, tapi dipastikan bagian dari sebuah visi bahwa eks warga Timtim berhak di zona aman yang dipilihnya dan kehadirannya disitu menggambarkan bahwa kami masih eksis sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan anytime akan kembali ke Timtim dan tetap berpegang teguh pada cita-cita integrasi dengan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Untuk masalah keempat, terkait Pelembagaan Pokja, Presiden setuju pembentukan Pokja dari lintas kementerian dengan melibatkan FKPTT dan UNTAS di semua jenjang agar perencanaan dan pelaksanaan evaluasi program tepat sasaran sehingga masalah eks pengungsi Timtim  tuntas.
Pasang-Surut Usulan Serupa
Dengan tetap menghormati FKPTT dan UNTAS selaku wadah tertua dengan basis NTT, saya pikir hal ini sudah berulangkali diajukan kepada pemerintahan yang silih berganti sejak Habibie sampai yang terkini di bawah Jkw.
Pada awal reformasi di bawah kekuasaan Habibie, masalah ini bahkan sudah dikukuhkan dalam sebuah Keppres yang menugaskan Deplu dan Depdagri untuk menuntaskannya.Â
Malah di awal pemunculan masalah ini jelas ditandaskan bahwa asset eks warga Timtim ntah itu di Dili, Baucau, Viqueque, Liquica, Ermera atau dimanapun di wilayah Timtim eks Indonesia, semua asset warga sejauh bisa menunjukkan dokumen kepemilikannya akan segera diselesaikan. Tapi Keppres itu dengan segala tindaklanjutnya terbukti tak pernah berjalan dan raib ke langit biru dalam perjalanan waktu.