Pada saat ini, dibeberapa Perusahaan membuat suatu jabatan/bagian, yang sebelumnya dinamakan Personalia, atau Human Resources (HR), menjadi Industrial Relations ( Hubungan Industrial ). Bagian ini,merupakan bagian dari Human Resources, tetapi pada perusahaan besar, terutama yang berbentuk pabrik ( Manufacture ) sudah menetapkan jabatan/bagian tersebut. Pada dasarnya Industrial Relations dibuat untuk menjaga hubungan yang harmonis antara Perusahaan/Pengusaha dengan Pekerja/Karyawan.
Pada awalnya Industrial Relations ( IR ) ini dibuat hanya untuk membahas permasalahan yang terjadi antara Perusahaan dengan para Buruh, terutama sering terjadi permasalahan-permasalahan antara berbagai kepentingan di antara kedua belah pihak. Untuk itu, diperlukan suatu bagian dari Industrial Relations untuk sebagai penengah dan sebagai mediator antara Perusahaan dengan Buruh dalam mengatasi berbagai permasalahan.
Didalam Hubungan Industrial ini, ada beberapa hal yang sering terkait, yaitu :
1. Adanya Pekerja atau Buruh, yang dipekerjakan oleh pengusahan/perusahaan.
2. Adanya Perusahaan/Pengusaha, yang mempekerjakan karyawan/buruh.
3. Adanya Serikat Pekerja, yang merupakan wadah atau perwakilan para pekerja/buruh menyampaikan aspirasinya.
4. Adanya Lembaga Kerjasama Bipartit, yang terdiri dari Perusahaan dengan Karyawan/Buruh yang diwakili oleh Serikat Pekerja, dimana secara bersama-sama mengatasi permasalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan ketenagakerjaan.
5. Adanya Lembaga Kerjasama Tripartit, yang terdiri dari Perusahaan, Karyawan/Buruh/Serikat Pekerja dan Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Ketenagakerjaan, dimana secara bersama mengatasi permasalahan yang tidak bisa diatasi, baik itu secara komunikasi, konsultasi dan pertimbangan secara Bipartit.
6. Adanya Peraturan Perusahaan, yang terdiri dari Hak dan Kewajiban antara Perusahaan dan Karyawan, ini bisa dikatakan sebagai aturan main dalam melakukan aktifitas kerja. Peraturan Perusahaan biasanya dibuat, jika di Perusahaan tersebut,karyawannya tidak memiliki Serikat Pekerja.
7. Adanya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ), merupakan Peraturan yang dibuat,terdiri dari Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan, dimana karyawan diwakili oleh Serikat Pekerja, menandatangi PKB tersebut.
8. Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan sebagai dasar untuk membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).
9. Adanya Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ), merupakn wadah untuk penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan di mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan yang merupakan mediator yang netral.
Jadi Hubungan Industrial ( Industrial Relations ), merupakan suatu bagian yang berusaha untuk menjadi penengah antara Perusahaan dengan Karyawan dalam suatu Organisasi Perusahaan, agar tercipta iklim kerja yang tenang dan kelangsungan usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H