9. Adanya Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ), merupakn wadah untuk penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan di mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan yang merupakan mediator yang netral.
Jadi Hubungan Industrial ( Industrial Relations ), merupakan suatu bagian yang berusaha untuk menjadi penengah antara Perusahaan dengan Karyawan dalam suatu Organisasi Perusahaan, agar tercipta iklim kerja yang tenang dan kelangsungan usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!