"Artinya, rekomendasi yang dikeluarkan Pokja IV semestinya dilaksanakan oleh KLHK, karena ketika dibahas di KLHK tentu tim KLHK pun dilibatkan," ujar Ahmad saat dimintai komentarnya, Jumat (20/12/2019).
Kepatuhan KLHK terhadap rekomendasi Pokja IV, sambung Ahmad, merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar agar iklim investasi di Tanah Air tetap terjaga. "Bila tidak dilaksanakan maka akan terjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan negara," tukas Ahmad.
Menyaksikan hal ini, Presiden Jokowi tampaknya masih harus menertibkan jajaran kabinetnya. Hal ini menyusul masih terjadinya pembangkangan kementerian teknis terhadap kementerian koordinator.
Padahal saat memperkenalkan para menterinya Oktober lalu, Jokowi telah menegaskan bahwa tidak ada visi-misi menteri selain visi-misi Presiden. Ditambah, kementerian teknis wajib tunduk terhadap rekomendasi kementerian koordinator. Namun faktanya, perintah tegas Jokowi tersebut masih terbukti diabaikan.
Referensi:
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI