Akibat informasi yang kurang utuh tersebut, Simon kemudian menyayangkan penerus IB Sudjana yang juga kurang teliti. Seharusnya, dengan adanya pelanggaran KK 1991, Pasal 28 ayat 2, Menteri ESDM khususnya, serta Menteri Keuangan maupun Menteri BUMN tidak serta merta menyetujui pembelian saham Rio Tinto. Begitu pula Inalum (sebagai pemegang saham Freeport) juga luput dari kejanggalan tersebut.
Namun apa daya, Head of Agreement (HoA) dan Sales and Purchase Agreement (SPA) antara Inalum dan FCX sudah terlanjur ditandatangani, dan pada 21 Desember 2018, Inalum telah melunasi pembayaran 3,85 miliar dolar AS untuk 51% saham Freeport. Bukan itu saja, pemerintah akhirnya bersedia memperpanjang masa kontrak Freeport hingga 2041, meski tak ada keharusan perpanjangan kontrak sebagaimana tertuang dalam KK 1991.
Bersambung...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H