Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sering kali dibentuk suatu keputusan yang hanya bersifat mengatur sehingga dapat disebut peraturan, atau suatu keputusan yang hanya bersifat menetapkan, yang dapat disebut penetapan.Â
Namun demikian, seringkali pula terdapat suatu keputusan di dalamnya terdiri atas ketentuan yang mengatur dan sekaligus ketentuan yang bersifat menetapkan.
Definisi Peraturan Presiden menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Sudah begitu, menurut Pasal 55 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
Hak Cipta Karya Jurnalistik
Hak cipta atas karya jurnalistik belum mendapat posisi yang tegas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).Â
Namun, jika mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), maka subjek pemegang hak cipta karya jurnalistik adalah wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1 angka 1).Â
Dari kegiatannya itu, wartawan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta karya jurnalistik, sesuai dengan Pasal 8 UUHC, memiliki hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Dalam hal pemanfaatan karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan sehingga menimbulkan keuntungan ekonomi pada pihak perusahaan pers dimana wartawan tersebut bekerja, belum mendapat pengaturan yang khusus pada UU Pers.Â
Hubungan hukum antara wartawan dengan perusahaan pers hanya bersifat hubungan antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan (majikan).Â