Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ranperpres Jurnalisme Berkualitas, Authorship Rights Wartawan Belum Terakomodasi

4 Agustus 2023   16:55 Diperbarui: 9 Agustus 2023   15:16 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi wartawan. (Sumber: Freepik.com/Freepik via kompas.com) 

Posisi Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan terdapat pada Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No. 10 Tahun 2004 jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hamid S. Attamimi dalam disertasinya yang berjudul "Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu PELITA I-PELITA IV" (1990) menyebutkan bahwa keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) atau yang sekarang disebut dengan istilah Perpres, mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, khususnya dalam penyelenggaraan perundang-undangan negara (Attamimi, 1990).  

Menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), Perpres berisi tiga materi, yakni: materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, dan materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. 

Dari ketiga materi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perpres mempunyai tiga fungsi, yakni: peraturan delegasi, peraturan pelaksana, dan peraturan mandiri. 

Sebagai peraturan delegasi, Perpres harus harus bersumber pada undang-undang induk (parent act/primary legislation) dan tidak boleh melampaui muatan delegasi. Sedangkan sebagai peraturan pelaksana, Perpres dapat bersumber dari delegasi atau kewenangan mandiri (original power) (Fadli, 2011).

Namun, apabila undang-undang belum mengatur, sementara urusan teknis belum ada aturan hukumnya, maka pemerintah harus bertindak berdasarkan discretionary power atau freies ermessen. 

Discretionary power atau freies ermessen merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu masalah penting yang mendesak yang datang secara tiba-tiba, dimana belum ada peraturannya (Marbun, 2003).

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
  • Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah (PP);
  • Peraturan Presiden (Perpres);
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi; dan
  • Perda Kabupaten/Kota

Apabila merujuk pada UUD 1945, tidak disebutkan secara langsung mengenai jenis peraturan ini. Karena Perpres merupakan produk eksekutif (pemerintah), maka pelaksanaannya cukup dilakukan melalui Peraturan Pemerintah. 

Watak dari Perpres adalah beleidsregel, yakni aturan kebijakan yang sifatnya mengikat ke dalam dari unsur pelaksana pemerintah, sehingga seyogyanya Perpres tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. 

Keberadaan Perpres digambarkan sama dengan Peraturan Gubernur, Walikota maupun Bupati, yang diakui eksistensinya dan dibutuhkan keberadaannya, namun tidak berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun