Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Data Tenaga Honorer Masih Carut Marut, Bagaimana Nasibnya November Ini?

17 Juli 2023   00:36 Diperbarui: 18 Juli 2023   13:26 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk penanganan tenaga honorer periode 2018 sampai 2020, pemerintah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2017 juncto PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terakhir diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada periode ini, ada sebanyak 438.590 THK-II yang mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Dan sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021, sesuai data per Juni 2021, terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang, yang terdiri atas 123.502 tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.

Dan ada sejumlah 184.239 tenaga administrasi yang berpendidikan D-III ke bawah, di mana sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas atau rumah sakit.

Problem utama dalam penanganan tenaga honorer di tingkat daerah adalah kekuatan anggaran masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya (outsourcing).

Sementara, menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD), memberikan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD.

Data Yang Carut Marut

Dalam paparan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 21 November 2022 yang lalu, pendataan jumlah tenaga honorer pada 2022 telah mencapai 2.360.723 orang, di mana dalam data tersebut masih ada 580.004 tenaga honorer dengan rincian masa kerja 11-15 tahun sebanyak 360.950 dan masa kerja 15 tahun sebanyak 219.054. Padahal, seharusnya mereka sudah masuk ke dalam pengangkatan pada 2015 lalu (CNNIndonesia, 23/11/2022).

Selain itu, BKN juga menemukan adanya 5.943 orang tenaga honorer yang mendapatkan gaji lebih dari Rp 10 juta per bulan. Namun, ada juga tenaga honorer yang tidak mendapatkan gaji resmi sama sekali, yakni sebanyak 261.023 orang.

Problem pendataan tenaga honorer merupakan hal yang sangat krusial untuk diatasi mengingat batas waktu nasib mereka hanya ditentukan hingga pada 28 November 2023. 

Jika membandingkan data antara sisa THK-II per Juni 2021 sebesar 410.010 orang dengan data yang diterima oleh BKN pada November 2022, maka terjadi penambahan data sebanyak 1.950.713 tenaga honorer dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun. Kondisi ini pastinya akan mempersulit pemerintah dalam pengaturan formasi sesuai kemampuan anggaran dalam menggaji.

Jika merujuk pada Pasal 96 ayat (1) PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, maka seharusnya tidak terjadi penambahan data sejak PP tersebut diterbitkan. Konsistensi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, khususnya KemenPANRB, dalam penetapan data tenaga honorer juga sangat penting sebagai pelaksanaan amanat dari PP No. 49/2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun