Mohon tunggu...
Pardamean Ronitua Harahap
Pardamean Ronitua Harahap Mohon Tunggu... -

Tinggal di Bekasi. Memiliki dua orang anak. Berminat dalam permasalahan sosial politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cukai Rokok Selama Ini Digunakan untuk Apa, Terutama di DKI Jakarta?

17 Oktober 2010   02:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:22 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 cukai dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat:

a. konsumsinya perlu dikendalikan;

b. peredarannya perlu diawasi;

c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Rokok (dan semua hasil tembakau) termasuk produk yang dikenai cukai. Menurut Undang-Undang tersebut besarnya cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia adalah untuk 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik.

Dalam rupiah, jumlah penerimaan dari cukai hasil tembakau luar biasa besarnyai. Sebagai gambaran, target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2010 adalah Rp 58,28 trilyun. Pemerintah Daerah sumber penerimaan cukai mendapatkan dana bagi hasil sebesar 2%.

Persoalannya adalah, publik hampir tidak pernah mendapat penjelasan untuk apa dana cukai itu digunakan selama ini. Berapa dari dana cukai itu yang sudah digunakan untuk mengatasi dampak negatif produk yang dikenai cukai bagi masyarakat dan lingkungan hidup?

Dalam geger soal larangan merokok di gedung yangg digagas Gubernur DKI, saya ingin bertanya: Apa hal-hal konkrit yang sudah dilakukan Gubernur DKI dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang jumlahnya besar itu? Yang saya maksud adalah program lain yang sudah dikerjakan, di luar membuat rancangan Peraturan Gubernur yang menghebohkan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun