Mohon tunggu...
Angga Puspita
Angga Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu rumah tangga

Ibu rumah tangga Penulis lebih suka buku cerita anak, suka berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Aneka Surat

2 Juli 2022   22:10 Diperbarui: 5 Juli 2022   00:17 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Besti tau gak ada surat yang sesuai keinginan seseorang seperti pembagian harta atau warisan, pesan terakhir yang ditinggal. Surat ini disebut surat wasiat, biasanya surat wasiat ini di bikin sebelum orang tersebut pergi atau meninggal.

Surat kaleng

Hayoo.. besti pernah iseng gax nii..!

Kirim surat tanpa diketahui identitasnya. Pengirim tidak memberitahukan nama dan alamat. Biasanya yang mengirim surat kaleng memiliki maksud tertentu. Misalnya ingin berkenalan seseorang, atau ingin mengancam seseorang.

Surat berantai

Ada surat yang dikirimkan kepada seseorang dan harus disalin, lalu surat itu dikirimkan lagi kepada orang lain. Surat itu disebut surat berantai, biasanya surat dikirim secara sambung menyambung. Dari orang pertama ke orang kedua dan seterusnya.

Surat perjanjian

Surat yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan hal-hal yang telah disepakati oleh pihak tertentu. Misalnya surat perjanjian hutang atau surat perjanjian kerja dan sebagainya

Surat Ahli waris

Untuk memudahkan seseorang mengurus perijinan atau administrasi. Bilamana orang tersebut sudah meninggal di perlukan surat ahli waris.

Wah.. ternyata surat beragam jenisnya besti. Jadi tidak heran kalau sampai sekarang surat tetap menjadi alat komunikasi yang sangat penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun