Mohon tunggu...
PARAMITHA S
PARAMITHA S Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Politeknik Negeri Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dosen, SMART ASN yang Paling Diunggulkan

17 September 2022   23:22 Diperbarui: 17 September 2022   23:34 2142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi by Canva

 Adapun prestasi dosen yang berhak mendapatkan kemaslahatan tambahan meliputi keunggulan dalam :

  • Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional
  • Mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi
  • Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional
  • Memperoleh hak atas kekayaan intelektual
  • Memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga
  • Menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional
  • Menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik; atau
  • Menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi.

Maslahat tambahan untuk dosen yang memenuhi syarat tersebut adalah dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen. Lalu adanya kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pemerintah daerah. Sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sertifikasi dosen, tunjangan-tunjangan dan kemaslahatan tambahan, dosen juga berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Promosi ini meliputi dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.

Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalannya juga berhak mendapatkan penghargaan. Dosen yang mendapat penghargaan adalah dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. Penghargaan tanda jasa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai dosen. Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai dosen. Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden.

Selain keunggulan-keunggulan yang bisa didapatkan oleh seorang dosen. Dosen juga berhak mendapatkan Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual. Dosen berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dari banyaknya tugas pokok dan fungsinya serta banyak keistimewaan yang didapatkan, dosen khususnya dosen ASN bisa dikatakan smart ASN yang paling diunggulkan. Mengapa bisa dikatakan unggul? Karena semua kategori SMART ASN haru dilakukan oleh seorang dosen. Selain itu profesi ini tidak hanya membuat diri dosen itu sendiri menjadi pribadi yang terus melakukan perbaikan tetapi juga membuat orang lain/mahasiswa kelak menjadi orang yang berguna. Oleh karena itu dosen sering dianggap sebagai profesi yang cukup mulia. Pasalnya, ada banyak tanggung jawab yang dibebankan pada profesi ini. Ilmu yang disampaikan tentu harus dipertanggung jawabankan dan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sumber :

  • sipma.ui.ac.id/files/dokumen/U_DOSEN/PP 37 Tahun 2009 DOSEN.pdf
  • Wujudkan Smart ASN 2024, ASN Berhak Mendapat Pengembangan Kompetensi 20 JP Setahun - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
  • PERANAN MATA KULIAH KEWIRAUSAHAAN DALAM MENINGKATKAN MINAT MAHASISWA UNTUK BERWIRAUSAHA - Kompasiana.com
  • Nilai-Nilai Nasionalisme Pancasila Bagi ASN - Opini - MedanBisnisDaily.com
  • https://media.neliti.com/media/publications/154569-ID-analisis-kepuasan-mahasiswa-terhadap-kin.pdf
  • Keramahtamahan Sebagai Upaya Antisipasi Dekadensi Moral Bangsa (gurusiana.id)
  • SERTIFIKASI DOSEN -- LLDIKTI (kemdikbud.go.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun