Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencanangkan untuk berupaya mewujudkan SDM pemerintah menjadi SMART ASN (Aparatur Sipil Negara) selambat-lambatnya pada tahun 2024. Sebagai dosen di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya dosen di Politeknik dengan latar belakang pendidikan di bidang vokasi, ikut serta mewujudkan program pemerintah sebagai SMART ASN adalah suatu keharusan. Mengingat perguruan tinggi dimana dosen asn bekerja juga terus mengembangkan sistem manajemen ASN yang berbasis pada perkembangan teknologi dan  kompetensi setiap ASN sehingga menghasilkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan SMART ASN yang unggul. Mengapa dosen bisa dikatakan sebagai SMART ASN yang diunggulkan?. Mari kita ulas beberapa hal mengenai dosen sebagai SMART ASN.
Smart ASN adalah predikat yang diberikan kepada ASN dengan integritas tinggi, mampu berbahasa asing, mampu menguasai teknologi informasi dan komunikasi, berjiwa  melayani, Nasionalisme, Profesionalisme, memiliki mentalitas wirausaha, dan keramahtamahan. Perwujudan SMART ASN bagi dosen adalah dosen harus berintegritas tinggi artinya dosen bertanggung jawab sepenuhnya atas segala materi pembelajaran yang diajarkan agar tidak keluar jalur dari inti dan tujuan pembelajaran. Salah satu keterampilan yang harus dikuasai oleh seorang dosen adalah keterampilan berbahasa. Baik itu bahasa Indonesia, dari ragam tulis dan ragam lisan, serta bahasa asing, terutama bahasa Inggris yang menjadi bahasa komunikasi antar negara di dunia.
 Seorang Dosen diharuskan menguasai bahasa Inggris yaitu sebagai sarana komunikasi dengan perguruan tinggi di luar negeri misalnya untuk melanjutkan pendidikan, melakukan kerjasama riset dan kepentingan lainnya.
Selain itu sebagai SMART ASN seorang dosen juga harus  mampu menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mengikuti perkembangan pendidikan global yang berbasis 4.0 seorang dosen dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif menemukan metode, materi dan cara penyajiannya sehingga proses pembelajaran menjadi lebih menarik dan menyenangkan.
Nasionalisme sangat penting bagi seluruh warga negara Indonesia apalagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dituntut untuk memiliki nasionalisme pancasila yaitu pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila. Dosen ASN harus harus memiliki sikap dan sifat  nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari maupun di lingkungan perkerjaan seperti bertanggungj jawab terhadap pengajaran, saling menghormati dan tidak diskriminatif terhadap mahasiswa, dan mendahulukan kepentingan pendidikan mahasiswanya. Lalu dosen juga harus professional artinya seorang dosen harus memiliki penguasaan materi pembelajaran secara baik serta mempunyai keterampilan mengajar yang baik. Menguasai materi kuliah adalah hal yang sangat penting dalam membentuk kriteria profesionalisme seorang dosen.
Pada saat ini dosen juga dituntut untuk memiliki mentalitas wirausaha. Artinya dosen tidak hanya memiliki tugas dan fungsinya sebagai dosen saja, dosen harus memiliki jiwa bisnis/jiwa wirausaha. Di Politeknik sendiri sudah ada mata kuliah kewirausahaan untuk menambah wawasan mahasiswa terhadap dunia kewirausahaan serta memotivasi mereka untuk ikut terlibat langsung dalam dunia wirausaha. Salah satu tugas seorang ASN adalah pelayan publik. Sebagai pelayan publik keramahan tentu menjadi faktor penting yang harus dimiliki oleh seorang ASN. Hospitality atau keramahan adalah memiliki sifat baik hati dan menarik budi bahasanya, manis tutur kata dan sikapnya dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya bagi seorang dosen dalam memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa, sesame rekan kerja ataupun kepada masyarakat.
Mengapa dosen bisa dikatakan sebagai SMART ASN yang diunggulkan. Mari kita ulas beberapa hal mengenai dosen sebagai SMART ASN. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2009, dosen merupakan seorang pendidik profesional dan juga seorang ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen harus melakukan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu  Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Dosen memiliki beberapa tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) yang harus dilakukan dan ditaati, antara lain:
- Mentransformasikan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta teknologi dan juga seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
- Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
- Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi sebuah akademik dan diikuti dengan kompetensi yang berkelanjutan. Terutama dengan mengikutsertakan perkembangan teknologi masa kini.
- Selain mengajar, dosen juga bertugas untuk membuat bahan ajar serta modul untuk mahasiswa.
- Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, serta kode etik dan nilai-nilai agama serta etika.
Sebagai seorang dosen yang professional dan berkompetensi, dosen berhak mendapatkan sertifikat pendidik atau sering disebut sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi dosen bertujuan untuk :
- Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen,
- Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi,
- Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
- Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.  Selain sertifikasi dosen, dosen juga memperoleh tunjangan-tunjangan diantaranya tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan. Selain sertifikasi dosen dan tunjangan-tunjangan tersebut Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada dosen yang diangkat oleh  Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat. Maslahat tambahan tersebut diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.