Mohon tunggu...
Gusti Rian Saputra
Gusti Rian Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - "Equality Before The Law" | mari membaca, semangat berkarya, membangun bangsa.

- penuntut ilmu - pecandu temu - penikmat rindu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus KDRT Lesti Billar, Ini Ancaman Pidananya Bila di Bawa ke Meja Hijau

11 Oktober 2022   00:45 Diperbarui: 11 Oktober 2022   00:51 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Gambar Sumber : Olahan dari canva.com

Baru-baru ini kasus yang menyeret pedangdut muda Lesti Kejora ramai di ranah publik. Pasalnya pedangdut yang terkenal karena berhasil memenangkan juara pertama kompetisi dangdut tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan oleh suaminya sendiri. Hal ini tentunya masuk pada ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lalu, apa sebenarnta KDRT itu?

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan KDRT sebagai berikut:

"Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

Berdasarkan definisi dari pasal tersebut dapat diambil beberapa point penting, diantaranya: 

1. setiap perbuatan,

2. seseorang terutama perempuan,

3. timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga,

4. adanya ancaman melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan,

5. melawan hukum dalam lingkup rumah tangga

Dari kelima point tersebut apabila dikaitkan dengan kasus beredar viral di media sosial yang menyeret Rizky Billar dan Lesti Kejora berkemungkinan dapat masuk ke ranah meja hijau dengan ketentuan bukti yang lengkap dan jelas tentunya. 

"setiap perbuatan" jelas berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Rizky Billar masuk kategori perbuatan. "seseorang terutama perempuan" dalam hal ini adalah Lesty Kejora. "timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga", dalam hal ini adanya indikasi pembantingan, pencekekan dan kekerasan terhadap korban.

"adanya ancaman melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan", indikasi ancaman dan pemaksaan menjadi nilai penguat bahwa kejadian tersebut dapat diangkat. Terakhir point "melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," jelas adanya apabila memang tindakan tersebut melawan hukum yang ada dalam lingkup rumah tangga. 

Adapun ancaman pidana yang mengancam dari kasus tersebut tertera dalam Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Berdasarkan pasal tersebut bila kasus ini di bawa ke meja hijau dapat mengancam pelaku dengan ganjaran penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 15 Jt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun