"setiap perbuatan" jelas berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Rizky Billar masuk kategori perbuatan. "seseorang terutama perempuan" dalam hal ini adalah Lesty Kejora. "timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga", dalam hal ini adanya indikasi pembantingan, pencekekan dan kekerasan terhadap korban.
"adanya ancaman melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan", indikasi ancaman dan pemaksaan menjadi nilai penguat bahwa kejadian tersebut dapat diangkat. Terakhir point "melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," jelas adanya apabila memang tindakan tersebut melawan hukum yang ada dalam lingkup rumah tangga.Â
Adapun ancaman pidana yang mengancam dari kasus tersebut tertera dalam Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Berdasarkan pasal tersebut bila kasus ini di bawa ke meja hijau dapat mengancam pelaku dengan ganjaran penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 15 Jt.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H