Mohon tunggu...
Paradha Wihandi Simarmata
Paradha Wihandi Simarmata Mohon Tunggu... Lainnya - Orang yang masih sangat bodoh..

Ja Sagen!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Renungan atas Ketiadaan Yuyun

8 Oktober 2019   10:16 Diperbarui: 8 Oktober 2019   10:42 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perppu tersebut menjerat mereka yang memperkosa untuk di kebiri kimia. Tujuan hukuman tersebut untuk mengurangi produksi testosterone pada pelaku. 

Pemberitaan Harian Kompas, 14 Mei 2016, menjelaskan bahwa "melalui kebiri kimia, pelaku diharapkan kehilangan nafsu seksualnya". Namun apakah ini efisien dan mampu mengatasi permasalahan pemerkosaan?

Ketentuan mengenai hukuman kebiri memang telah diatur dalam UU 17/2016. Pada Pasal 81 ayat (7) menyebutkan, selain dikenai pidana utama atas persetubuhan pada anak, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

Menurut  Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan bahwa kebiri kimia belum tentu menyembuhkan predator seksual, sebab suntikan kimia tersebut tidak bersifat permanen, dan efeknya akan muncul kembali selama tiga bulan. Pelaku harus intens diberikan suntikan kimia secara berkala dengan pengawasan yang ketat oleh ahli jiwa.

Pernyataan tersebut menguatkan bahwa kesalahan yang terjadi pada predator bukan dari alat vitalnya, namun berada di isi kepalanya. Daeng Mohammad Faqih juga menyarankan untuk melakukan rehabilitasi sehingga jauh lebih efektif. 

Pengkebirian kimia hanya memberikan efek yang sementara, namun perbuatannya yang ganas menumbuhkan rasa traumatik yang besar bagi korban. Lalu bagaimana memberikan pengajaran sejak dini sehingga tidak muncul pelaku yang baru?

Pelajaran seks sejak dini dan penguatan ilmu agama menjadi penting. Seks tidak hanya bertemunya alat vital pria dan wanita, namun jauh dari itu yaitu sebab dan akibatnya, tanggung jawabnya, apa dampaknya, dan positif serta negatifnya, berikanlah sepenuhnya, sehingga mereka akan mengetahui baik buruknya perbuatan mereka.

Yuyun telah meninggalkan cerita yang begitu mendalam. Kematiannya menjadi bahan evaluasi gambaran kedepan generasi bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun