Peraturan perundang undangan telah mengatur tugas pokok kepolisian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi dan tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Juga tidak terlibat dalam kegiatan bisnis. Menjadi seorang anggota kepolisian berarti harus mengabdikan diri kepada negara.
Subsidi lpg 3 kg dimaksudkan untuk mengurangi beban hidup masyarakat kurang mampu. Adanya subsidi ini sangat membantu masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan pangannya setiap hari. Tahun 2017, negara telah menggunakan lebih dari 20 triliun untuk subsidi lpg 3 kg. Pengawasan subsidi agar tepat guna kegunaannya, kepolisian sebagaimana tugas dan fungsinya bertindak sebagai pelindung dan pengayom, menegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran dalam penyaluran subsidi.
Seorang pebisnis di daerah semarang, Jawa tengah telah melakukan praktek penggelapan subsidi lpg 3kg selama beberapa tahun ke belakang. Bekerja sama dengan agen/perusahaan penyuplai lpg subsidi, ia mampu memperoleh ribuan tabung subsidi ilegal setiap bulannya.Â
Ribuan tabung ini diperoleh dari rayon yang berbeda (pertamina menerapkan sistem rayon untuk peyaluran lpg subsidi, dengan rayon satu dan lainnya dibedakan dari segel dan tutup tabung berbeda warna, misalnya rayon kota semarang tutupnya berwarna hijau, sedangkan rayon kabupaten semarang berwarna biru). Foto di tulisan saya sebelumnya apabila diperbesar nampak perbedaannya.
Praktek ilegal ini tercium oleh seorang anggota polisi. Bukan untuk menegakkan hukum, pak polisi ini melihat peluang bisnis yang sangat menggiurkan, menguntungkan. Dengan sangat cepat keduanya menjalin kerjasama "partner in crime" seperti pada video dibawah ini :
1. Masih menggunakan seragam dinas.
2. Percakapan polisi dan bos pangkalan, sepertinya polisi ini sudah lama berbisnis ilegal lpg 3 kg.
3. PembayaranÂ
Polisi ini telah melanggar beberapa peraturan dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 5 diantaranya:
- menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian.
- bekerjasama dengan orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat merugikan Negara.
- menjadi pelindung bagi usaha ilegal.
Dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya.
Kelangkaan gas di daerah jawa tengah salah satu penyebabnya adalah pangkalan menyimpan, menyembunyikan, menyetok sehingga di masyarakat terjadi kelangkaan lpg, dengan adanya transaksi ilegal ini kebutuhan masyarakat dalam hal masak memasak, tercuri. Keuntungan yang besar dalam waktu singkat telah membutakan mata banyak kalangan yang terlibat dalam bisnis ini.
Dalam menjalani bisnis ilegal ini, bagaimana mungkin seorang oknum polisi bisa memperoleh ribuan tabung kosong lpg 3 kg? Bisa jadi ini merupakan tabung hasil sitaan dari daerah tempat ia bertugas, apalagi daerah itu banyak laporan terjadi pelanggaran dan penyitaan lpg bermasalah. Kondisi tabung yang sudah berkarat dan lama tidak digunakan memperkuat hipotesa ini. Jika ini yang terjadi, mungkin saja bukan hanya satu oknum yang terlibat, bahkan mungkin atasan tempat ia bertugas mengetahui pelanggaran ini.
Apabila ini yang terjadi, bisa dibayangkan bagaimana ini akan berlanjut, tidak akan terungkap dan menguap begitu saja.
Ini harusnya menjadi pelajaran dan tidak harus ditutup tutupi.
Semoga ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua agar berbisnis dengan cara halal.Â
Cat :
- oknum oknum pebisnis, agen/perusahaan penyuplai yang terlibat akan saya ulas pada tulisan berikutnya.
- mohon maaf karena keterbatasan kuota internet video yang ditampilkan durasinya singkat. Jika ingin melihat kumpulan videonya, dari awal datang, bongkar muat, pembayaran, kembalinya, dll-nya bisa request di kolom komentar atau lewat pesan. Nanti akan saya kirim link-link downloadnya, total video yang saya miliki lebih dari 6 gb.
Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H