Mohon tunggu...
Panji Pradana
Panji Pradana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa dan Kesejahteraan Rakyat

20 Februari 2019   16:34 Diperbarui: 20 Februari 2019   17:32 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi berupaya keras mewujudkan cita-cita dan agenda prioritas yang tertuang dalam Nawacitanya selama 4 (Empat) Tahun ini. Salah satu Nawacita yang terkait dengan Desa dan Dana Desa dalam rangka implementasi UU Desa adalah Nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Manfaat Dana Desa:

Pemerintah Jokowi dalam menjalankan mandat konstitusi dalam konteks mendorong kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui Dana Desa yang dikawal oleh Kemendes PDTT, Eko Putro Sandjojo selama 4 (Empat) Tahun ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dana Desa tersebut disalurkan ke 74.957 Desa sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2018 telah terserap secara fantastis dan signifikan. Pada Tahun 2015 Dana Desa sebesar 20.67 Triliun (Skitar 280.3 Jt/Ds) telah terserap 82.72%. Pada Tahun 2016 sebesar 46.98 T (Sekitar 643.6 Jt/Ds) terserap 97.65%. Pada Tahun 2017 sebesar 60 T (Sekitar 800.4 Jt/Ds) terserap 98.41%. Pada Tahun 1018 sebesar 60 T (Sekitar 800.4/Ds) terserap 99.03%.

Hal itu berarti, jumlah Dana Desa telah dimanfaatkan oleh Desa secara baik dan maksimal. Penggunaannya dapat dilihat dalam berbagai kegiatan, baik pembangunan untuk menunjang kegiatan ekonomi maupun meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Data output Dana Desa bukanlah terwujud secara tiba-tiba atau bim salabim atau Bandung - Bondowoso. Data tersebut dihimpun dan dirilis Kemendes PDTT dari Desa oleh Pendamping Desa melalui proses verifikasi ketat, sistem dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak, terutama rakyat Indonesia. Jika ada pihak-pihak yang sengaja meragukan, apalagi menuduh Data tersebut bim salabim, maka  pihak tersebut sama halnya melukai para pengampu kepentingan Desa, Pendamping Desa dan masyarakat.

Untuk apa saja Dana Desa?
 
Dana Desa telah dimanfaatkan oleh Desa selama 4 (Empat) Tahun terakhir (Data 12 Desember 2018) untuk pembangunan  sarana penunjang ekonomi masyarakat Desa berupa:  Jalan Desa sepanjang 191.600 KM, Jembatan sepanjang 1.140.378 M, Pasar Desa sebanyak 8.983 Unit, BUMDes sebanyak 37.830 Kegiatan, Tambatan Perahu sebanyak 5.371 Unit, Embung sebanyak 4.175 Unit, Irigasi sebanyak 58.931 Unit, dan Sarana Olah Raga Desa sebanyak 19.526 Unit.

Dengan adanya gerakan ekonomi berbasis kelembagaan Desa inilah pada Tahun 2018 sekitar 61% Desa-desa kita telah memiliki BUMDes. Tenaga kerja yang terserap kurang lebih sebanyak 1.074. 754 Orang. Omzet BUMDes tersebut sekitar 1.16 Triliun/Tahun dengan laba bersih sekitar 121 Milyard/Tahun.

Dana Desa juga telah dimanfaatkan oleh Desa untuk pembangunan sarana peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa berupa Penahan Tanah sebanyak 192.974 Unit, Air Bersih sejumlah 959.569 Unit, MCK sebanyak 240.587 Unit, Polindes sebanyak 9.692 Unit, Drainase 29.557.922 M, PAUD sebanyak 50.854 Kegiatan, Posyandu sejumlah 24.820 Unit dan Sumur sebanyak 45.169 Unit.

Program Padat Karya Tunai?

Pada Tahun 2018, Pemerintah Jokowi juga telah menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa Untuk kegiatan Padat Karya Tunai. Program ini bertujuan antara lain untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan menekan masalah Stunting di Desa.

Dari Dana Desa yang dianggarkan 32.31 Triliun terealisasi kurang lebih  25.86 Triliun. Hal tersebut tersebut tercermin dalam 277.303 kegiatan, HOK 128.150.337, Untuk upah pekerja sebanyak 9.15 Triliun. Dengan program ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 7.959.997 Orang.

Dampak dari itu semua, antara lain dapat menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Desa secara signifikan, yakni 1.21% menjadi 3.72%. Selain itu hasil Indeks Pembangunan Desa: Desa Mandiri, Tahun 2014 sebanyak 2.894 (4%), pada Tahun 2018 menjadi 5.606 (7%). Desa Berkembang, Tahun 2014 sebanyak 51.026 (69%), pada Tahun 2018 menjadi 55.369 (73%), dan Desa Tertinggal, Tahun 2014 sebanyak 19.750 (27%), pada Tahun 2018 menjadi 14.461 (19%).

Kebijakan Pemerintah Jokowi terkait Dana Desa sebagaimana Mandat UU Desa tersebut sungguh dirasakan manfaatnya oleh Desa dan rakyat Desa berkat partisipasi para pengampu kepentingan Desa, Pendamping Desa, dan pegiat Desa. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Desa, mengurangi pengangguran warga Desa, menambah pendapatan warga miskin Desa, juga mengurangi kesenjangan antara Desa dan Kota dan sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Desa.

Pengelolaan dan pengawalan Dana Desa juga telah menjadi "New Culture" bagi Desa, baik dalam konteks managemen modern yang transparan dan akuntabel maupun proses yang melibatkan para pihak, baik Satgas Dana Desa dan Aparat Penegak hukum, Perguruan Tinggi maupun para Pegiat Desa dan Pendamping Desa dalam menggerakkan partisipasi publik dalam forum Musyawarah Desa yang menjadi ruh demokrasi itu sendiri.

Sukses pengelolaan dan pengawalan Dana Desa juga mampu menjadi daya tarik dunia Internasional. Buktinya, beberapa kali Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, atas nama Pemerintah Indonesia diundang di berbagai Forum Internasional IFAD dan lainnya sebagai narasumber yang menceritakan kisah sukses mengelola dan mengembangkan inovasi Desa kita.

Kalau dunia Internasional saja mengakui dan mengagumi kemajuan Desa-desa dan Indonesia yang kita cintai ini, maka kita sendiri sebagai anak bangsa haruslah lebih mengakui dan mencintai Negeri ini.

(arpan)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun