Mohon tunggu...
panji jayadi
panji jayadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Haki & Kain Tenun Desa Sade Lombok Tengah

4 Juni 2023   20:28 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:00 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi fisik dalam hal ini adalah kain tenun tradisional tersebut memang digunakan untuk menutupi sebagian aurat. Tak hanya menutupi sebuah bagian tubuh fungsi lainnya juga dapat sebagai bahan yang dipergunakan oleh masyarakat Sade untuk digunakan pada saat tradisi yang ada dan memang sudah dijaga kebudayaan masyarakat Lombok sejak dulu hingga sekarang.

c. Fungsi Personal

Dalam penggunaan fungsi ini yaitu penerapan seorang pengerajin untuk menerapkan sebuah kain tersebut sebagai bahan acuan untuk diterapkan dalam fungsi pakai serta untuk menginspirasikan sebuah ide-ide yang dimiliki misalnya motif yang diciptakan merupakan wujud ekspresi yang berkaitan dengan adat sangat tinggi dan juga menjaga agar tidak hilang dan diakui oleh daerah lainnya.


Walaupun sudah terkenal hingga manca negara, tapi sayang sekali kain tenun khas desa sade ini ternyata belum dilakukan inventarisasi hak kekayaan intelektual. Menurut pengakuan dari salah satu Narasumber yang telah kami wawancarai bahwa factor utama yang menjadi penyebab kenapa kain tenun khas desa sade ini belum dilakukan inventarisasi atau didaftar sebagai upaya perlindungan adalah karena memang belum adanya kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait hal dan selain itu juga masyarakat disana masih minim pengetahuannya terkait dengan hal ini sehingga itu yang membuat masyarakat desa sade belum melakukan perlindungan terhadap kain tenun khas desa sade ini. 

Selain itu, saat ditanyakan apakah masyarakat desa sade ini tidak khawatir jika suata saat kain tenun ini dilakukan peniruan oleh suatu oknum maupun daerah lain , mereka tidak khawatir " Menurut saya tidak apa-apa, mau gimana lagi. Yang terpenting kain tenun khas desa sade ini sudah dikenal " ucap salah satu narasumber kami (Jum'at, 26 Mei 2023).

Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional di era globalisasi harus dilaksanakan secara cepat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara maksimal.

Hal tersebut dikarenakan berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas kekayaan intelektual tersebut. 

Langkah  hukum yang digunakan dalam  melindungi hak cipta kain tenun Dusun Sade berdasarkan  UU No 28 tahun 2014 sudah  tepat dilakukan. Undang-undang tersebut sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, kedamaian bagi segala kepentingan manusia, hal inilah yang perlu diterapkan dalam proses perlindungan kain tenun Dusun Sade, agar kedepan tidak ada lagi kasus peniruan motif kain tenun tanpa izin.

Pendaftaran HaKI  atau merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM. Hal ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta dan produk atas pelaku usaha UMKM tersebut. Maka, pelaku UMKM tersebut bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum. Oleh karena itu  Pemerintah daerah Lombok Tengah sebaiknya harus mematenkan kain tenun tradisional yang ada di Dusun Sade. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebudayaan daerah dan mendapat pengakuan bahwa Kabupaten Lombok Tengah memiliki benda kerajinan sangat tinggi dan juga menjaga agar tidak hilang dan diakui oleh daerah lainnya.


Artikel ini disusun oleh :

Khofifah Indah P. (D1A021460)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun