Mohon tunggu...
panji jayadi
panji jayadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Haki & Kain Tenun Desa Sade Lombok Tengah

4 Juni 2023   20:28 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:00 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGENAL KAIN TENUN KHAS DESA SADE LOMBOK TENGAH

Keberagaman kebudayaan Indonesia sudah tidak asing lagi di mancanegara. Dengan memiliki banyak pulau membuat Indonesia dikelilingi suku budaya. Salah satunya yang cuku memikat adalah kebudayaan yang ada di Pulau Lombok.

Pulau Lombok memiliki banyak kebudayaan tradisional. Salah satu dari budaya tradisional yang terdapat di Pulau Lombok ini adalah Desa Sade. Desa Sade adalah Desa Tradisional Sasak atau yang masyarakatnya masih mendoinasi suku Sasak asli. Desa Sade ini berada di Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Desa Sade merupakan  salah satu desa di Pulau Lombok yang masih mempertahankan adat istiadat suku Sasak.

Salah satu kebudayaan yang masih melekat ialah penggunaan Kain Tenun. Kain Tenun suku Sasak memiliki ciri khas yang kental, apalagi Kain Tenun ini dibuat secara tradisional oleh masyarakat Desa Sade.

Menurut salah satu Narasumber yang kami wawancarai dan merupakan masyarakat asli Desa Sade bahwa Kain tenun sade ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu," Sejak Desa Sade ini berdiri Kain tenun sade ini sudah ada, bahkan dulu oleh para tetua dari desa sade kain tenun ini dijadikan sebagai bantal dan juga sebagai sumber mata pencaharian  jika terjadi gagal panen" ucap beliau (Jum'at, 26 Mei 2023).

Kain tenun di desa Sade telah dikembangkan, dipelihara atau dilestarikan oleh masyarakat tradisional yang merupakan bentuk material yang berkembang dari generasi ke generasi dan bukan  suatu hal yang baru tetapi ini merupakan budaya turun temurun yang telah dilakukan oleh masyarakat desa sade, diampu secara komunal dan tidak selalu bermakna dalam budaya di Lombok Tengah. Kain tenun Sade ini merupakan bentuk ekspresi budaya tradisional Sasak, dan  mempunyai nilai budaya dan kearifan lokal yang  dipelihara dalam setiap kelompok masyarakat adat Sasak yang tumbuh dimasyarakat.

Seiring dengan perkembangan  zaman  kemampuan menenun semakin langka. Desa Sade inilah yang masih mempertahankan  menenun menjadi warisan turun temurun bahkan banyak sekali wisatawan mulai dari local maupun luar daerah bahkan luar negeri yang berkunjung di sade, salah satu ciri khas yang menarik perhatian wisatawan adalah kain tenun sade, selain memiliki beragam  motif dan pola yang menarik yang paling dikenal adalah beberapa dibawah ini :

  • Motif  Selolot ini digunakan untuk alas pada mayat, mereka percaya bahwa kain selolot kan memberikan rasa sejuk dan nyaman kepada seseorang yang meninggal akan tetapi dengan perubahan zaman, masyarakat setempat dalam penggunaaan kain ini digunakan pada saat upacara adat nyongkolan.
  • Motif tapok  kemalo, biasanya digunakan untuk bebengkung atau dodot yaitu semacam ikat pinggang, dan digunakan pada saat suku sasak bergembira karena hasil panennya yang melimpah dan pada upacara adat lainnya ,
  • Motif batang empat, digunakan dalam kegiatan adat seperti pelaksanaan ajen-ajen, digunakan sebagai sabuk pada saat nyongkolan dan nyelabar yaitu menandatangani keluarga sang perempuan pada prosesi pernikahan adat suku sasak.
  • Motif  ragi Genep, motif ini biasanya digunakan untuk menambah aksesoris perempuan sasak yang sebagai penambahan pada pakaian lambung untuk putri, lambung yaitu pakaian adat suu sasak.
  • Motif kembang komak, motif ini digunakan dalam acara sorong serah pada saat mmelamar seorang gadis dan sering juga digunakan oleh laki-laki dalam upacara adat mesejati yaitu nyelabar (memberitahukan pihak keluarga perempuan) bahwa anaknya telah dilarikan atau menikah.
  • Motif  Bereng, Bentuk kain ini digunakan oleh para orang tua dan orang yang lagi sakit sebagai selimut untuk menghangatkan badan mereka.
  • Motif  Krodat, kain ini biasa dipergunakan pada saat adat upacara pernikahan sorong serah ajikrame sebagai ajen-ajen.  dari zaman dahulu sampai saat ini pewarna yang digunakan untuk mewarnai kain tenun khas Desa Sade adalah berbahan dasar alami yang diambil dari sekitar tempat tinggal. Sumber bahan pewarna mereka yaitu dari tumbuhan berupa daun,buah,akar, maupun kulit pohon. Umumnya.

Adapun fungsi-fungsi kain tenun tradisional di Dusun Sade terdiri dari tiga fungsi yaitu:

a. Fungsi Sosial

Dalam fungsi sosial ini, semua masyarakat berhak untuk menggunakan sebuah kain tenun tradisional yang ada di Dusun Sade, akan tetapi tidak sembarang dalam penggunaannya. Kain tenun tersebut dapat digunakan pada saat acara upacara adat dikarenakan fungsi dari kain tenun tersebut memang lebih dominan digunakan pada saat acara adat.

b. Fungsi Fisik

Fungsi fisik dalam hal ini adalah kain tenun tradisional tersebut memang digunakan untuk menutupi sebagian aurat. Tak hanya menutupi sebuah bagian tubuh fungsi lainnya juga dapat sebagai bahan yang dipergunakan oleh masyarakat Sade untuk digunakan pada saat tradisi yang ada dan memang sudah dijaga kebudayaan masyarakat Lombok sejak dulu hingga sekarang.

c. Fungsi Personal

Dalam penggunaan fungsi ini yaitu penerapan seorang pengerajin untuk menerapkan sebuah kain tersebut sebagai bahan acuan untuk diterapkan dalam fungsi pakai serta untuk menginspirasikan sebuah ide-ide yang dimiliki misalnya motif yang diciptakan merupakan wujud ekspresi yang berkaitan dengan adat sangat tinggi dan juga menjaga agar tidak hilang dan diakui oleh daerah lainnya.


Walaupun sudah terkenal hingga manca negara, tapi sayang sekali kain tenun khas desa sade ini ternyata belum dilakukan inventarisasi hak kekayaan intelektual. Menurut pengakuan dari salah satu Narasumber yang telah kami wawancarai bahwa factor utama yang menjadi penyebab kenapa kain tenun khas desa sade ini belum dilakukan inventarisasi atau didaftar sebagai upaya perlindungan adalah karena memang belum adanya kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait hal dan selain itu juga masyarakat disana masih minim pengetahuannya terkait dengan hal ini sehingga itu yang membuat masyarakat desa sade belum melakukan perlindungan terhadap kain tenun khas desa sade ini. 

Selain itu, saat ditanyakan apakah masyarakat desa sade ini tidak khawatir jika suata saat kain tenun ini dilakukan peniruan oleh suatu oknum maupun daerah lain , mereka tidak khawatir " Menurut saya tidak apa-apa, mau gimana lagi. Yang terpenting kain tenun khas desa sade ini sudah dikenal " ucap salah satu narasumber kami (Jum'at, 26 Mei 2023).

Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional di era globalisasi harus dilaksanakan secara cepat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara maksimal.

Hal tersebut dikarenakan berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas kekayaan intelektual tersebut. 

Langkah  hukum yang digunakan dalam  melindungi hak cipta kain tenun Dusun Sade berdasarkan  UU No 28 tahun 2014 sudah  tepat dilakukan. Undang-undang tersebut sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, kedamaian bagi segala kepentingan manusia, hal inilah yang perlu diterapkan dalam proses perlindungan kain tenun Dusun Sade, agar kedepan tidak ada lagi kasus peniruan motif kain tenun tanpa izin.

Pendaftaran HaKI  atau merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM. Hal ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta dan produk atas pelaku usaha UMKM tersebut. Maka, pelaku UMKM tersebut bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum. Oleh karena itu  Pemerintah daerah Lombok Tengah sebaiknya harus mematenkan kain tenun tradisional yang ada di Dusun Sade. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebudayaan daerah dan mendapat pengakuan bahwa Kabupaten Lombok Tengah memiliki benda kerajinan sangat tinggi dan juga menjaga agar tidak hilang dan diakui oleh daerah lainnya.


Artikel ini disusun oleh :

Khofifah Indah P. (D1A021460)

Panji Jayadi Buana  (D1A020422)

Mei Laudina Qomala Ashari  (D1A021206)

Maharani Putri  (D1A020317)

Baiq Willa Berliana Putri (D1A021614)

Muhammad  Mafaza  Islami  (D1A021226)

Musa Firjatullah Mubarak (D1A020373)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun