Mohon tunggu...
Panji Satria
Panji Satria Mohon Tunggu... Lainnya - Masyarakat Biasa

Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, namun saya akan membela hak anda untuk mengatakannya. - Voltaire

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kata Siapa Indonesia Darurat Judol ? Judol : Semua dibuat Mati dalam Keadaan Hidup

25 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 25 Desember 2024   22:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Masifitas Judi Online

Iklan Judol bisa gampang kita temui di pelbagai macam media sosial seperti Instagram, YouTube, Facebook. tidak sedikit para Influencer yang memiliki jangkauan audiens lebih luas  mempromosikan Judol tersebut. Kita bisa menyaksikan, sudah banyak sekali kasus selebgram yang promosikan situs judol. Beragam pula pengakuan selebgram tersebut dalam mendaptkan imbalan, perbulannya mereka ada yang mendapatkan 4,5 juta, 5 juta, 7 juta, 10 juta dst.

Survei Populix 2023 berjudul "Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure" menunjukkan bahwa 84 persen pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi online di media sosial seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan bahwa pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221.563.479 orang dari total populasi 278.696.200 jiwa, dengan tingkat penetrasi internet tinggi hingga 79,5%. Angka ini berarti hampir 80% dari populasi berisiko terpapar konten judi online.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal I- 2024 tembus Rp 600 triliun. Di prediksi tahun 2024 bisa tembus sampai 981 Triliun
Melonjak tajam dari data sebelumnya yakni Pada 2021, perputaran transaksi judi online mencapai Rp 57 triliun. Jumlahnya naik menjadi Rp 81 triliun pada 2022. di tahun 2023 menjadi Rp 327 triliun.

Angka yang luar biasa fantastis, jika di tak ada upaya yang serius pada tahun 2025 nanti Perekonomian di Indonesia akan sangat terpuruk, karena diduga kuat dana tersebut sebagian besar mengalir ke Luar negeri.

Dampak Judol Bagi Pelaku Usaha

Aliran dana yang begitu besar pada data di atas berdasatkan pernyataan Menkopolkam, dikutip dari detikNews, kamis(21-11-2024)  bersumber dari 8,8 Juta Rakyat Indonesia yang bermain Judi Online. Sekitar 1,9 Juta orang adalah pegawai Swasta, tak terkecuali dari kalangan Anggota TNI Polri tercatat sekitar 97 Ribu orang. Anak-anak dibawah usia 10 tahun pun ikut terlibat sebanyak 80 ribu anak.

Pemain judi Online Di Indonesia kini sudah lintas usia dan lintas Profesi bukan lagi dari kalangan menengah ke Atas. Ironisnya lagi berdasarkan pernyataan Kepala PPATK dikutip dari Kompas.com (6-11-2024) "ada masyarakat yang menghabiskan 70% gaji nya untuk bermain judi online".

Jika biasanya uang  dibelanjakan full untuk kebutuhan sehari-hari yang tentuanya berputar di tengah-tengah masyarakat, kepedagang kecil, Warung-warung tetangga, Ritel dll harus terpangkas tersedot oleh judol.  Hal tersebut tentu sangat berdampak pada pelaku usaha, akibatnya sangat jelas daya beli masyarakat pasti akan menurun, perputaran uang berkurang. Efek domino dari Judol ini sangat berbahaya bagi roda perekonomian. Akan sangat sulit bagi pelaku usaha kecil/mikro untuk naik kelas, yang ada sangat mungkin para pelaku usaha menengah terjun bebas, turun kasta lagi menjadi pelaku usaha kecil.

Judol Masuk dalam Bencana Sosial

Situs judol bisa di akses dengan Rp.10.000, ini memudahkan masyarakat ekonomi kelas bawah terpapar.
Dikutid dari DetikNews, (15-11-2024) Menko PM menyebutkan dari 8,8 Juta Orang 80% nya adalah mereka dari kalangan ekonomi kelas bawah. Serta Judol ini sudah masuk pada tahap Bencana Sosial.
Korban sekaligus Pelaku hidupnya hancur berantakan. Mengalami Kerusakan jiwa, mental, kerusakan cara pikir dan Pola Hidup.

Ternyata Virus Kecanduan Judol ini tidak kalah Lebih berbahaya dari Pandemi Covid - 19 masyarakat yang terpapar Virus Kecanduan Judol mereka mengalami kematian dalam hidupnya. kriminalitas akibat judol tidak terelakan lagi, Tempo, (24-06-2024) telah merangkum sedikitnya ada 10 tindakan kriminal akibat judi online dalam lima tahun terakhir sejak 2020 hingga 2024.

1.Tunggak Angsuran karena Judi Online, Pria Sambas Bunuh Pegawai Koperasi.
2.Polwan Bakar Suami gara-gara Judi Online
3.Penggangguran dan kecanduan Judi Online, Pemuda di Kalimantan Timur Dibunuh Ibunya
4.Kecanduan Judi Online, Pria di Bekasi Tikam Istri
5.Pria do Morowali Rampok dan Bunuh Ibu untuk Judi Online
6.Demi bayar utang Judi Online, Anggota Densus 88 Rampok dan Bunuh Supir Taksi Online
7.Terjerat Judi Online, Pemuda di Sleman Bunuh dan Mutilasi Kekasih
8.Pasutri di Tarakan Bunuh Remaja demi uang Tebusan
9.Wanita di Bandung Tewas dibunuh penjudi Online karena ogah dipinjami uang
10.Terlilit utang judi Online, Pria di Sumatera Utara dihabisi

Upaya Serius Berantas Judol

Besarnya kerugian negara akibat judol menjadi perhatian khusus pemerintah hari ini, Pemerintah Melalui Menko Polkam membentuk Desk Judol dengan 20 Pokja nya dalam upaya menanggulangi Bencana ini.
Semua bergerak cepat dan masif, hanya jika ada sedikit saja langkah yg terpeleset Bencana Judol ini akan menjadi Bencana Abadi yg sulit di berantas.


Jangan sampai Masyarakat yang resah akan bencana ini harus puas hanya dengan tertangkapnya para selebgram, admin, sesekali Bandar besar tertangkap untuk "meninabobokan" keresahan masyarakat luas.


Kita saksikan kinerja / Upaya serius pemerintah dalam menanggulangi Bencana Sosial Judol ini.
Kepada siapa lagi masyarakat percaya dan bergantung jika bukan kepada Pemerintah.
Masyarakat yang tidak berdosa ikut terdampak akibat menurunnya daya beli & perputaran uang yang mandek tersedot oleh Judol. Sebuah pohon yang terlilit benalu akan sulit tumbuh begitupun perekonomian Negara akan sulit bangkit jika benalu Judol ini terus ada.


Semua dibuat Mati dalam keadaan Hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun